LANGIT7.ID-Jakarta; Emas fisik kini memiliki jalur baru menuju pasar modal Indonesia. Di balik perdagangan ETF emas di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat rangkaian proses yang menghubungkan emas sebagai aset fisik dengan kepemilikan elektronik hingga akhirnya dapat diperdagangkan dalam bentuk unit ETF.
Rangkaian tersebut melibatkan emas fisik sebagai aset dasar, Electronic Gold Receipt (EGR) yang tercatat di KSEI sebagai representasi kepemilikan elektronik atas emas, serta unit ETF emas yang diperdagangkan di BEI.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.
“Produk ini juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem bulion nasional melalui integrasi antara Pasar Modal dengan bulion, sehingga mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional,” kata Samsul.
KSEI mencatat pendaftaran EGR PT Pegadaian pada 3 Agustus 2026. Beberapa hari kemudian, pendaftaran lima ETF emas dilakukan pada 6-7 Agustus 2026.
Dengan demikian, peluncuran ETF emas pada Senin (10/8/2026) bukan hanya menghadirkan instrumen investasi baru di BEI. Ada infrastruktur yang menghubungkan kepemilikan atas emas dengan sistem pasar modal.
Skemanya dimulai dari penyediaan emas fisik sebagai aset dasar. Kepemilikan tersebut kemudian direpresentasikan secara elektronik melalui Electronic Gold Receipt (EGR) yang dicatat di KSEI.
Setelah itu, unit ETF emas dapat diperdagangkan di BEI.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengungkapkan bahwa regulasi ETF emas telah diterbitkan. Sebanyak tujuh Manajer Investasi juga telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF emas.
Namun, pada saat peluncuran, lima Manajer Investasi telah menyelesaikan proses pencatatan dan siap memperdagangkan ETF emas. Sementara dua Manajer Investasi lainnya masih berada dalam tahap persiapan, menurut Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi.
Peluncuran tersebut berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026), bertepatan dengan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ETF emas menjadi bagian dari agenda pendalaman pasar secara terintegrasi sekaligus perluasan ekosistem bullion nasional.
“ETF Emas ini juga menandai perluasan pasar bullion sebagai quick win dalam delapan rencana aksi, yaitu pendalaman pasar secara terintegrasi melalui ETF Emas,” ujar Friderica dalam peluncuran ETF emas di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Friderica, gagasan ETF emas sebenarnya telah dikaji selama 10-15 tahun. Implementasinya baru dapat dilakukan setelah regulasi dan kesiapan ekosistem mendukung.
“Saat ini kita sudah siap untuk meluncurkan ETF Emas di Indonesia,” tegasnya.
Lima ETF yang telah diluncurkan menggunakan struktur reksa dana syariah dan dikelola oleh PT Trimegah Asset Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.
Kelima produk tersebut juga telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bagi investor, keberadaan ekosistem tersebut memberikan cara berbeda untuk memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas. Investor tidak harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung untuk mendapatkan eksposur tersebut.
Friderica juga menyebut emas dapat berperan sebagai safe haven atau instrumen pelindung ketika pasar menghadapi volatilitas.
Dengan masuknya emas ke dalam ekosistem pasar modal, aset tersebut kini memiliki rangkaian infrastruktur yang menghubungkan bentuk fisiknya dengan kepemilikan elektronik dan perdagangan di bursa.
(lam)