LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud mengatakan, manusia memiliki keinginan tidak terbatas. Namun, kebutuhan dan kemampuan manusia sangat terbatas, termasuk memiliki perhiasaan emas.
Kia Marsudi menulilkan ayat Alquran surat Ali Imran ayat 14 yang berbunyi:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (QS Ali-Imran: 14)
Baca Juga: Gaya Hidup Halal, Cara Muslim Tingkatkan Kualitas HidupDi antara keinginan manusia adalah memiliki emas dan perak, sebagaimana tertera dalam ayat di atas.
Perhiasan emas merupakan pilihan agar terlihat indah. Selain keindahan, juga bisa untuk investasi dan alat untuk jual-beli.
"Memakai perhiasan agar terlihat indah, perhiasan emas, selain agar bisa nampak indah, juga bisa untuk ditabung dan menjadi alat jual beli," kata Kiai Marsudi saat menghadiri peluncuran produk emas tematik edisi Idul Fitri 2023/1444 Hijriyah di Graha Dipta Antam, Jakarta, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurut Kiai Marsudi, memakai perhiasan seperti
emas merupakan cara seorang untuk menampilkan keindahan. Akan tetapi, ada batasan-batasan syariah yang harus ditaati. Perhiasan harus dipakai berdasarkan fungsinya.
"Agama pun mengajarkan bersuka rialah, bersenang-senanglah, dan berpakaian yang paling menarik dan menyenangkan, dan berhiaslah dengan perhiasan sesuai yang diajarkan agama," ujarnya.
Baca Juga:
Hukum Muslimah Jadi Model Hijab Syari, Ini Pandangan Ustadz
Tidak Sembarangan, Begini Adab Berhias dalam Islam(gar)