LANGIT7.ID–Jakarta; Upaya konsolidasi mulai ditempuh di industri fintech syariah. Dua penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah dikabarkan memilih bergabung demi memenuhi aturan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut komitmen merger ini telah disampaikan oleh para pelaku. “Dalam rangka penguatan permodalan, dua pindar syariah yang belum memenuhi permodalan Rp12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Meski tidak menyebut nama kedua perusahaan tersebut, Agusman menegaskan langkah penggabungan usaha menjadi opsi realistis untuk memperbaiki struktur modal sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis.
Tekanan Regulasi Modal MinimumSejak diberlakukannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, industri harus menyesuaikan diri dengan standar modal baru. Ketentuan ekuitas yang semula Rp7,5 miliar pada Juni 2024 meningkat menjadi Rp12,5 miliar. Hingga Agustus 2025, catatan OJK menunjukkan ada 9 dari 96 platform P2P lending yang masih kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.
Kondisi ini memicu konsolidasi sebagai strategi. Merger pun dinilai sebagai jalan cepat agar perusahaan kecil tidak tersingkir dari pasar.
Prospek Pindar SyariahAgusman melihat potensi fintech syariah masih luas. UMKM berbasis syariah hingga kini belum sepenuhnya terjangkau pembiayaan, sehingga ruang pertumbuhan industri terbuka lebar.
“Potensi pindar syariah cukup besar karena banyak kegiatan produktif dan UMKM syariah belum mendapatkan akses pembiayaan,” jelasnya.
Kinerja Terbaru IndustriMeski menghadapi tekanan regulasi, pencapaian industri menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juli 2025, penyaluran pembiayaan fintech syariah tercatat Rp0,8 triliun atau Rp800 miliar. Dari sisi aset, nilainya mencapai Rp0,18 triliun, meningkat 5,88 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang senilai Rp0,17 triliun.
Merger yang tengah digodok dua penyelenggara syariah diperkirakan akan memberi dorongan tambahan, baik untuk memperkuat ekuitas maupun memperluas layanan pembiayaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan.
(lam)