LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI,
Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya bakal memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran rokok elektrik atau Vape Liquid. DPR akan meminta penjelasan maraknya peredaran Vape yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.
"Memang hal tersebut harus diatur dan saya akan coba bicarakan dengan
BPOM serta meminta klarifikasi terkait masalah izin edar," kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Politisi NasDem itu juga akan meminta penjelasan BPOM soal kandungan yang ada di dalam rokok elektrik tersebut. "Juga soal efek samping rokok eletrik ini mengenai cairan nikotin dan bahan kimia lainnya," ujar Irma.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi soal Rokok ElektrikSebelumnya, Anggota Baleg DPR RI,
Firman Soebagyo menuturkan dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU Omnibuslaw Kesehatan, perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan Vape.
Vape merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen utama, yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (
cartridge).
"Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat, serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape," ujar Firman, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Dosen Muhammadiyah Surabaya Sebut Ada Kandungan EG dan DEG di VapeMenurut Firman, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli, lanjut Firman, disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya. Termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
"Apalagi, Vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa. Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru," ujarnya.
Baca Juga:
Hukum Islam Vape dan Rokok Konvensional Tidak Berbeda
Rokok Elektrik Lebih Sehat, Siapa Bilang? Ini Faktanya(gar)