LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI,
Firman Soebagyo mengatakan, dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU Omnibuslaw Kesehatan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik atau Vape liquid. Kehadiran Vape dinilai berbahaya karena sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.
Vape atau rokok elektrik merupakan rokok penghantar nikotin elektronik. Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen penting atau komponen utamanya, yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).
"Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat. Perlu juga tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape," kata Firman dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Dosen Muhammadiyah Surabaya Sebut Ada Kandungan EG dan DEG di VapeMenurut Firman, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli, lanjut Firman, disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya. Termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
"Apalagi, Vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa. Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru," ujarnya.
Selain itu, Firman menuturkan bahwa beberapa negara telah melarang penggunaan Vape, seperti Jordania, Qatar, Taiwan, dan masih banyak lainnya. Kementerian Kesehatan juga sudah menyatakan bahwa Vape liquid berbahaya bagi kesehatan, meski peredarannya sudah masif di masyarakat bahkan sudah menjadi gaya hidup baru anak muda.
Baca Juga: Hukum Islam Vape dan Rokok Konvensional Tidak Berbeda"Sementara literasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok elektrik/vape liquid sangat kurang. Sehingga masyarakat belum mengetahui bahaya dan resiko yang ditimbulkan kepada dirinya maupun lingkungan sekitarnya," ucap anggota Komisi IV DPR itu.
Oleh karena itu, lanjut Firman,
DPR saat ini sedang membahas mengenai UU BPOM dan UU Kesehatan. Dia menilai diperlukan langkah pro aktif dan representatif dalam mengatur dan melarang peredaran vape liquid di Indonesia.
"Apakah akan di akomidir dalam UU BPOM atau UU Kesehatan maupun aturan turunannya, nanti dilihat mana yang lebih pas. Bagaimanapun kesehatan adalah bagian dari unsur untuk mencapai kesejahteraan yang wajib dilaksanakan dan diupayakan oleh negara dan juga kesehatan menjadi bagian dari hak asasi manusia," tutur politikus Partai Golkar tersebut.
Selain itu, Firman juga menegaskan pengaturan ini menjadi penting guna mengetahui liquid yang digunakan apakah mengandung unsur narkotika atau tidak. "Karena tidak ada yang tau karena tidak ada regulasi dan mengawasi, justru kosmetika tidak beresiko sudah diatur di UU POM. Jadi, rasanya aneh kalau rokok Vape dibebaskan," tambah legislator dapil Jateng III itu.
Baca Juga:
Viral Zee JKT48 Ngevape, Ini Bahaya Penggunaan Rokok Elektrik
Rokok Elektrik Lebih Sehat, Siapa Bilang? Ini Faktanya(gar)