LANGIT7.ID-, Jakarta - - Vape atau rokok eletrik memiliki risiko kesehatan yang serius serta rentan disalahgunakan untuk mengkonsumsi barang haram. Oleh karena itu, ada puluhan negara yang telah melarang total penggunaan vape.
Sebanyak 36 negara melarang total penggunaan vape. Puluhan negara lainnya telah menerapkan aturan yang sangat ketat, dan jumlahnya terus bertambah setiap tahun.
Angka tersebut mencakup 36 negara yang melarang penjualan, impor, atau dalam banyak kasus sekadar membawa perangkat vape saat melewati pemeriksaan bea cukai.
Bahkan berdasarkan data Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) per Mei 2025, ada 46 negara yang melarang penjualan dan distribusi vape.
Baca juga: Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Dicap Non-Halal, Ternyata Ada Satu KendalaAsia memiliki beberapa aturan pelarangan vape yang paling ketat dan ditegakkan secara aktif di dunia. Thailand dan Singapura diantara negara yang melarang keras penggunaan vape.
Daftar negara yang melarang vape:
1. Thailand
2. Singapura
3. India
4. Argentina
5. Australia
6. Bahrain
7. Brasil
8. Brunei Darussalam
9. Tanjung Verde
10. Kamboja
11. Cili
12. Kolombia
13. Timor Leste
14. Mesir
15. Etiopia
16. Gambia
17. Iran
18. Irak
19. Yordania
20. Kazakhstan
21. Kuwait
22. Laos
23. Lebanon
24. Malaysia
25. Maladewa
26. Kepulauan Marshall
Baca juga: Selebgram Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Tes Urine Positif27. Mauritius
28. Meksiko
29. Nikaragua
30. Korea Utara
31. Oman
32. Otoritas Palestina
33. Panama
34. Paraguay
35. Qatar
36. Sri Lanka
37. Suriname
38. Suriah
39. Turki
40. Turkmenistan
41. Uganda
42. Uruguay
43. Vanuatu
44. Venezuela
45. Vietnam
46. Norwegia
Dari daftar di atas, ada beberapa negara yang dikabarkan telah melegalkan vape yaitu Mesir, Yordania, dan Lebanon.
Tidak semua aturan pelarangan itu sama. Beberapa negara melarang vape sepenuhnya yaitu tidak boleh dijual, tidak boleh diimpor, bahkan tidak boleh dibawa saat melewati bandara.
Namun negara lain ada yang hanya melarang penggunaan vape sekali pakai yakni Belgia, Prancis, Selandia Baru, dan Britania Raya.
Sementara itu, ada pula negara yang mengizinkan peredaran vape namun tetap mengatur distribusi dan penjualannya melalui berbagai regulasi. Kebijakan semacam ini telah diterapkan di 82 negara, termasuk Indonesia.
Beberapa negara lain yang memberlakukan regulasi serupa yakni Jerman, Amerika Serikat, China, Filipina, hingga Arab Saudi
(lsi)