LANGIT7.ID-Jakarta; - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui media rokok elektrik (vape). Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.
Ia membeberkan bahwa modus peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair. Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.
Menurutnya, vape saat ini bukan lagi sekadar gaya hidup dengan zat kimia berbahaya bagi kesehatan paru-paru, melainkan telah dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," ujar Suyudi dikutip laman MUI, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Ini Daftar Puluhan Negara yang Melarang Peredaran dan Penggunaan VapeLebih lanjut, Kapolri menambahkan bahwa maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) dari jaringan internasional untuk merusak generasi muda. Ia mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan pelarangan tegas terhadap vape. Ia berharap MUI Pusat dapat menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ungkap Suyudi.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif. Langkah ini sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.
Polri berharap lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape serta regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.
Turut mendampingi Kapolri dalam kunjungan tersebut antara lain Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Kasus Vape Etomidate Seret Selebgram Jule, Polisi: Bukan Tersangka(zhd)