LANGIT7.ID-Jakarta; Muhammadiyah mendorong pemerintah memberikan penandaan non-halal pada produk rokok dan rokok elektronik atau vape. Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai upaya memperjelas status produk tembakau di tengah masyarakat.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menjadi pihak yang menyampaikan aspirasi tersebut kepada BPJPH. Muhammadiyah meminta status rokok dan vape ditampilkan secara lebih tegas agar masyarakat memiliki informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsi.
Dorongan itu merujuk pada sikap Muhammadiyah yang telah dituangkan dalam Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Nur Fajri Romadhon menjelaskan, fatwa tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari dampak rokok terhadap kesehatan dan lingkungan hingga tujuan perlindungan dalam maqashid asy-syari’ah.
“Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,” katanya, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Muhammadiyah juga mengajak masyarakat yang belum merokok untuk menjaga diri dan keluarga dari paparan produk tembakau maupun rokok elektronik.
Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menilai persoalan rokok tidak sebatas pilihan konsumsi individu. Menurutnya, konsumsi produk tembakau juga berkaitan dengan dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, serta kondisi ekonomi rumah tangga.
Roosita menyebut kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah termasuk pihak yang dapat terdampak ketika ketergantungan terhadap produk tembakau terus berlangsung. Karena itu, menurut MTCN, pelabelan non-halal dapat menjadi salah satu instrumen dalam upaya menekan konsumsi rokok.
Dampak ekonomi dari konsumsi tembakau juga disoroti Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah. Ia menyinggung negative externalities atau dampak ekonomi yang ditimbulkan konsumsi tembakau dan dinilai lebih banyak dirasakan masyarakat kelompok bawah dan menengah.
“Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya,” katanya.
Sementara itu, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) menilai kejelasan status rokok di tingkat regulator juga penting, terutama bagi generasi muda. Naufal Yumna mengatakan ketiadaan penandaan non-halal dapat menimbulkan persepsi bahwa rokok merupakan produk yang aman atau diperbolehkan.
“IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda,” katanya.
Di sisi lain, BPJPH mengungkapkan bahwa penerapan label non-halal pada rokok dan vape belum dapat langsung dilakukan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan secara substantif mengakui bahwa rokok memang bukan produk halal.
Namun, BPJPH menyatakan masih terikat dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penetapan status produk. Persoalannya, MUI hingga kini disebut belum mengeluarkan keputusan final mengenai status legalitas rokok.
Haikal menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan masih adanya perbedaan pandangan atau ikhtilaf di kalangan ulama mengenai status rokok. Karena itu, meskipun secara substantif BPJPH menyebut rokok bukan produk halal, aspek penetapan status untuk keperluan pelabelan masih menghadapi persoalan regulasi.
Dalam pertemuan tersebut, Haikal juga menganalogikan rokok dengan alkohol sebagai produk yang menurutnya sama-sama bukan produk halal. Ia menyampaikan gagasan bahwa distribusi kedua produk tersebut semestinya mendapatkan pembatasan ketat.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah kewajiban menunjukkan identitas ketika membeli sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan yang muncul dalam pertemuan dan belum menjadi kebijakan baru yang berlaku.
Pertemuan Muhammadiyah dan BPJPH kemudian ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi karya Mukhaer Pakkanna kepada Haikal. Buku tersebut diberikan sebagai salah satu referensi akademik yang dibawa Muhammadiyah untuk mendukung pembahasan mengenai klasifikasi rokok sebagai produk non-halal.
Dengan demikian, usulan pemberian label non-halal pada rokok dan vape masih menghadapi tahapan penetapan status di tingkat regulator. BPJPH menyatakan rokok bukan produk halal secara substantif, tetapi penerapan penandaan tersebut tetap berkaitan dengan keputusan MUI yang disebut belum final karena masih terdapat ikhtilaf di kalangan ulama.
(lam)