Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 23 Oktober 2026
home global news detail berita

Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Bikin Koruptor Makin Masif Bawa Kabur Uang Negara

lusi mahgriefie Jum'at, 23 Oktober 2026 - 07:00 WIB
Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Bikin Koruptor Makin Masif Bawa Kabur Uang Negara
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Usulan redefinisi atau mengubah definisi tindak pidana korupsi yang digaungkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dinilai Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil tidak diperlukan.

Nasir menilai, selama ini pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi penegak hukum masih terkesan berbeda-beda.

"Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak," tegas Nasir dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Nasir turut menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi korupsi tersebut layak dipertimbangkan.

Ia menegaskan, penyuapan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kerugian negara karena praktik tersebut dapat membuat kebijakan pemerintah menguntungkan kelompok tertentu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.

"Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," ujarnya.

Baca juga: Sorotan #IndonesiaGelap di Media Sosial, Luhut: Permasalahan Ketenagakerjaan Isu Global

Praktik suap, kata dia, dapat membuat kebijakan publik dinikmati oleh segelintir orang, sementara kepentingan masyarakat luas terabaikan. Karena itu, ia meminta pemerintah berfokus menghadirkan penyelenggara negara yang bermartabat dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam undang-undang dan penanganan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.

"Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya," kata Nasir dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Luhut, tambah dia, seharusnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto langkah konkret untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Nasir juga mendorong evaluasi komprehensif dengan melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki penanganan perkara korupsi di Indonesia. "Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama," ujarnya.

Selain evaluasi regulasi dan penegakan hukum, Politisi Fraksi PKS itu menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum (APH). Salah satu langkah yang diusulkannya ialah memperbaiki sistem penggajian aparat.

"Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya," kata Nasir.

Ia juga meminta pemerintah membangun integrity criminal justice system secara menyeluruh. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum perlu diperkuat agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara terintegrasi dan terukur.

Redefinisi Korupsi Usulan Luhut

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa definisi korupsi yang dilakukan DEN tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan adalah bribery atau penyuapan. Hal ini mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti-Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menurutnya, konvensi tersebut menitikberatkan definisi korupsi pada aspek penyuapan (bribery), bukan pada perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Komitmen Pemberantasan Korupsi Perlu Lebih Serius

Ia menilai bahwa Indonesia, salah satu negara yang sangat menekankan unsur kerugian negara dalam penegakan hukum. Hal ini berdampak memberikan tekanan atau keraguan bagi pengelola investasi, seperti Badan Pengelola Investasi Danantara serta BUMN, dalam mengambil keputusan bisnis. Sementara, setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risik.

Ia ingin keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik tidak serta-merta dikriminalisasi hanya karena mengalami kerugian.

Namun begitu, Luhut menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bermaksud menghapus unsur kerugian keuangan negara dari Undang-Undang Tipikor, melainkan bertujuan memperjelas unsur pembuktian agar lebih objektif, serta mengadopsi delik-delik baru dari UNCAC yang belum tercakup dalam hukum nasional.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 23 Oktober 2026
Imsak
04:02
Shubuh
04:12
Dhuhur
11:41
Ashar
14:51
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan