Ahli Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengkritik sanksi yang diberikan kepada lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Sebab kesalahan ada pada oknum yayasan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, melakukan dua manuver yang menghebohkan publik saat menjadi Menteri Sosial dan Menteri Agama ad interim.
Pakar Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik, mengimbau para donatur tidak perlu kapok untuk berdonasi hanya karena kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Sudirman Said, meminta pemerintah tidak asal membubarkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan lembaga sosial lain yang ada di Indonesia.
ACT membuka donasi kepada masyarakat dan juga menarik partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan CSR. Dana yang dikumpulkan ACT disebut mencapai ratusan miliar setiap tahun.
Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sedang meminta keterangan dari Ahyudin. Selain Ahyudin, turut dipanggil pula Presiden ACT, Ibnu Khajar, pejabat bagian keuangan, dan manajer proyek.
Angga pun menjelaskan bahwa izin operasional diberikan oleh Kemenag RI setelah Pusat Zakat Umat melalui tahapan verifikasi administrasi dan lapangan oleh Baznas dan Kemenag RI.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof Dr Suparji Ahmad menilai pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tersebut terburu-buru dan mengabaikan tahapan dalam Peraturan Menteri Sosial.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera mengambil tindakan terhadap jaringan transaksi Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK memblokir 60 rekening keuangan ACT yang tersebar di 33 layanan perbankan.
PPATK menduga ada dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT. Namun, dana tersebut tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan melainkan untuk dikelola secara bisnis dan menghasilkan keuntungan.