LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Sosial RI telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (
ACT) pada Selasa (5/7/2022).
Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mewakili Mensos Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof Dr
Suparji Ahmad, menilai pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tersebut terburu-buru.
“Masalah pencabutan izin Yayasan
ACT atas penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terkesan terburu-buru,” kata Suparji kepada
LANGIT7.ID, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Menteri Agama Gus Yaqut Dukung Pencabutan Izin ACT
Dia menegaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengabaikan Permensos No.8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Pasal 27. Dalam pasal tersebut, setidaknya ada tiga tahap yang harus dilalui jika filantropi melakukan pelanggaran administratif.
“(Pencabutan izin ACT) mengabaikan ketentuan Permensos No. 8 Tahun 2021 Pasal 27, dimana pemerintah dalam penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu.
Dia menjelaskan, pencabutan izin mengacu pada Permensos No.8/2021 disebutkan, sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana dalam pasal 26 ayat 2 harus dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama dimulai teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tujuh hari kerja antar surat teguran. Pencabutan izin akan dilakukan jika tidak diindahkan atau tidak mematuhi ketentuan dalam surat itu.
Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021
“Berdasarkan prinsip negara hukum, maka tindakan pemerintah tersebut harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sebagai subjek hukum,” kata Suparji.
Jadi, kata Suparji, tindakan pemerintah tersebut tidak boleh mengandung cacat berupa kekhilafan, penipuan maupun paksaan yang berakibat tidak sahnya suatu tindakan. Dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan peraturan yang bersangkutan yang dapat berdampak tindakan tersebut batal atau dibatalkan.
Oleh karena itu, Suparji meminta Kemensos tidak gegabah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (
ACT). Sebab pencabutan izin harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini, jika ada dugaan tindak pidana, maka penyelesaian kasus juga harus sesuai hukum pidana.
"Penyelesaian kasus ACT harus sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, obyektif dan tidak boleh melebar yang akhirnya menyebabkan bias," tegas Suparji.
Baca Juga: ACT Akan Kirim Permohonan Pembatalan Pencabutan Izin PUB ke Kemensos
Dia menilai langkah Kemensos mencabut izin PUB ACT wajar dipertanyakan. Hal itu dikarenakan sebelum pencabutan tidak ada langkah teguran terlebih dahulu. Seharusnya, kata Suparji, ada teguran kepada yayasan tersebut.
“Seharusnya dilakukan terlebih dahulu kepada yayasan itu, jika memang terindikasi ada dugaan tindak pidana. Apabila belum ada tindak pidana, maka sebaiknya tidak gegabah," papar Suparji.
Selain itu, pencabutan juga bisa menunggu keputusan dari pihak kepolisian terlebih dahulu. Jika ACT terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka izin itu sudah bisa dicabut bahkan sampai pada pembubaran.
"Namun sekali lagi itu dilihat dari pelanggaran yang dilakukan. Jika hanya individu, maka tak perlu sampai pembubaran lembaganya, cukup pada perorangan yang melakukan tindak pidana itu," terang ucap Suparji.
Suparji lalu mengimbau semua elemen masyarakat menahan diri dan menyerahkan kasus itu kepada Aparat Penegak Hukum terkait. Dia meminta agar masyarakat tidak menghakimi atau berspekulasi berlebihan terhadap ACT.
Baca Juga: Mengaku Kooperatif, ACT Sayangkan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos"Kita sama-sama tunggu dulu hasil dari penegak hukum nantinya, jangan ikut memberikan statemen yang membuat penegakan hukum jadi kontra produktif. Pendalaman-pendalaman yang dilakukan perlu kita hargai," ucap Suparji menjelaskan.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi lembaga lain yang bergerak di bidang filantropi. Dia mengimbau agar lembaga-lembaga kemanusiaan bisa bertanggung jawab atas dana atau barang yang dikumpulkan.
"Pertanggungjawaban misalnya dengan transparansi soal dana yang keluar dan masuk. Program yang dijalankan seperti apa, baik yang tidak terlaksana maupun terlaksana. Hal ini agar menjaga kepercayaan masyarakat dalam rangka membantu sesama," pungkas Suparji.
(jqf)