LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung pencabutan izin yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Apalagi dana
donasi bukan untuk kepentingan kemanusiaan.
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan diluar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan terorisme,
ACT harus dicabut ijinnya!" kata Gus Yaqut melalui cuitannya, dikutip Kamis (7/6/2022).
Sebelumnya ACT diduga menyelewengkan dana sosial untuk memenuhi gaya hidup para petinggi atau bosnya. Ada 13,7 persen dari total dana donasi per tahunnya.
Penggunaan 13,7 persen itu dilakukan untuk kebutuhan operasional yayasan. Termasuk membayar gaji karyawan, para petinggi, serta fasilitas mobil mewah.
Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021Akibatnya, Kementerian Sosial melakukan pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.
Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah diperhitungkan untuk Amil sebesar 12,5 persen.
(bal)