Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Ini Alasan PPATK Blokir 60 Rekening ACT

ummu hani Kamis, 07 Juli 2022 - 10:35 WIB
Ini Alasan PPATK Blokir 60 Rekening ACT
Ilustrasi. (Foto: Dok. ACT)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank, buntut kasus dugaan penyelewengan dana donasi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran tersebut bertujuan agar tak ada lagi dana donasi yang masuk, maupun keluar dari rekening lembaga filantropi itu. "Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Mengaku Kooperatif, ACT Sayangkan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos

PPATK menduga ada dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT. Namun, dana tersebut tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan melainkan untuk dikelola secara bisnis dan menghasilkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan.

PPATK juga menemukan, ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. "Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT," tutur Ivan.

Baca Juga: 60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK

Seperti diketahui, lembaga filantropi ACT dirundung dugaan penyelewengan uang donasi. Hal ini menjadi perbincangan publik usai Laporan Majalah Tempo bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' melaporkan penyelewengan donasi di lembaga kemanusiaan tersebut.

Terkini, Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan. Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Baca Juga:

Menilik Aliran Dana yang Dihimpun ACT

Meski Izinnya Dicabut, ACT Akan Tetap Salurkan Dana Umat


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)