LANGIT7.ID, Jakarta -
Aksi Cepat Tanggap atau ACT menjadi perbincangan publik setelah Majalah Tempo membuka skandal pengelolaan dana lembaga kemanusiaan tersebut. Tagar #JanganpercayaACT menjadi topik populer di Twitter sejak Senin (4/7/2022) tak lama setelah laporan Tempo tersebar.
Forum Zakat menyebut ACT bukan lembaga zakat. Dengan demikian, konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, standar kompetensi lembaga zakat serta Undang-Undang Pengelolaan Zakat tidak bekerja bagi ACT. "Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat," kata Ketua Forum Zakat Nasional, Bambang Suherman dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Meski Izinnya Dicabut, ACT Akan Tetap Salurkan Dana UmatMerujuk laman resminya, ACT menasbihkan diri sebagai lembaga kemanusiaan yang menghimpun lalu mengelola dana sosial, termasuk
zakat dan wakaf. ACT berdiri pada 21 April 2005 berbentuk yayasan.
Target penyaluran dananya adalah masyarakat di Indonesia dan sejumlah wilayah di Timur Tengah, dan Afrika. ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT mengantongi Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024. Selain itu, ACT memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
ACT menerbitkan laporan keuangan tahunan di website resminya sejak 2005 hingga 2020. Pada dua laporan terakhir, dana kemanusiaan yang dihimpun ACT relatif stabil, yakni Rp373.729.275.191 (tahun 2020) dan Rp 396.849.534.440 (tahun 2019), ACT belum menerbitkan laporan keuangan 2021.
Secara rinci, pada 2019, ACT menerima Rp396 miliar dana kemanusiaan, Rp106 miliar dana pengelolaan, Rp3,8 miliar dana wakaf, dan Rp280 juta dana nonhalal. Pada catatan penggunaan, sebesar Rp 349 miliar dana kemanusiaan tersalurkan, dana pengelolaan Rp117 miliar, dana zakat Rp473 juta, dan Rp3,1 miliar dana wakaf digunakan.
Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak DefinitifSedangkan pada 2020, lembaga kemanusiaan ini menghimpun dana kemanusiaan Rp373 miliar, lalu Rp85 miliar dana pengelolaan, Rp3,2 miliar wakaf, dan Rp286 juta wakaf. ACT kemudian menyalurkan Rp349 miliar dana kemanusiaan, Rp117 miliar untuk pengelolaan dan operasional lembaga, dan Rp3,9 miliar penggunaan dana wakaf.
Sektor terbesar penyaluran dana kemanusiaan adalah bantuan darurat bencana, sekitar Rp126 miliar (2020) dan Rp124 miliar (2019), diikuti pengembangan komunitas Rp79 miliar (2020) dan Rp64 miliar (2019). Sedangkan bantuan kemanusiaan global Rp28 miliar (2020) dan Rp39 miliar (2019).
Adapun untuk penggunaan dana pengelolaan, pengambilan untuk biaya beban operasional menempati posisi teratas Rp75 miliar (2020) dan Rp81 miliar (2019). Kemudian beban umum dan administrasi Rp34 miliar (2020) dan Rp29 miliar (2019), lalu untuk biaya marketing Rp6,9 miliar (2020) dan Rp8,5 miliar (2019).
Ketika konflik dan krisis kemanusiaan global terjadi, ACT bergerak cepat membantu warga terdampak bertahan hidup. Bantuan dalam bentuk beragam program di bidang pangan dan air bersih, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur, menjangkau negara-negara di Timur Tengah, Afrika, dan Asia.
Setidaknya terdapat 46 negara yang menjadi target penyaluran dana kemanusiaan global. Konflik Palestina menempati urutan pertama penerima manfaat terbanyak, diikuti Rohingya, Yaman, dan Suriah. Negara-negara seperti Palestina, Suriah, Yaman, Bangladesh (Rohingya), Turki, dan negara-negara di Afrika, adalah negara-negara dengan banyaknya warga terdampak konflik yang mendapatkan bantuan pangan dan air bersih.
Baca Juga:
Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021
Kaget Izin PUB Dicabut, ACT: Sesuai Permensos Harusnya Ada Proses(asf)