Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat menjelaskan lembaga kemanusiaan seperti ACT tidak mengatur konflik kepentingan antara keterlibatan pengelola dengan program sosialnya.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menyampaikan bahwa Yayasan ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. Namun Ibnu menyayangkan keputusan pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT.
PPATK memblokir 60 rekening yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 Bank. Merespons hal itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat audiensi kepada PPTK.
ACT menasbihkan diri sebagai lembaga kemanusiaan yang menghimpun lalu mengelola dana sosial, termasuk zakat dan wakaf. ACT berdiri pada 21 April 2005 berbentuk yayasan.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengaku kaget izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Meski begitu, dia menyebut akan tetap menyalurkan dana umat yang terlanjur diberikan para donatur.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengklaim keputusan Menteri Sosial No.133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak menyebutkan secara definitif alasan izin ACT dicabut.
Izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT dicabut sesuai Permensos No 8 Tahun 2021. Padahal ada proses mulai dari teguran hingga penangguhan izin lebih dulu.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaget dengan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab sesuai peraturan menteri sosial (permensos), ada prosesnya.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan permohonan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang PUB ke Kementerian Sosial (Kemensos) pada Kamis (7/7/2022).
ACT mengakui pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengumpulkan donasi sebesar Rp519,35 miliar pada 2020 lalu. Dari total tersebut sekitar Rp71 miliar dipakai untuk operasional.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.