LANGIT7.ID, Jakarta -
Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengumpulkan donasi sebesar Rp519,35 miliar pada 2020 lalu. Dari total tersebut sekitar Rp71 miliar dipakai untuk operasional.
Berdasarkan laman laporan keuangan ACT, angka Rp71 miliar itu didapatkan berdasarkan perhitungan pemotongan dana
donasi oleh
ACT sebesar 13,7 persen.
Besaran tersebut seperti pengakuan Presiden ACT Ibnu Khajar. Ada 13,7 persen rata-rata dipakai untuk operasional, termasuk gaji pimpinan.
Baca Juga: Sejarah ACT, Lembaga yang Bergerak di Bidang Sosial Kemanusiaan"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. Pada 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin (4/7/2022) lalu.
Secara rinci, laporan keuangan ACT tahun 2020 sebagai berikut:
Total Donasi:
Rp519.354.229.464
Total Transaksi:
1.267.925 kali
Total Donatur:
348.300 orang
Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan BarangAdapun donatur itu didominasi oleh publik mencapai 60,1 persen, kemudian korporat 16,7 persen, dan lain-lain. Bila digunakan operasional 13,7 persen dari total donasi itu, maka ACT menggunakan dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar.
ACT merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Orang-orang di dalamnya berprofesi sebagai relawan.
Para relawan ACT ikut berkontribusi dalam kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Gerakan ACT ini didukung donatur publik dari masyarakat serta partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca berita lengkapnya soal ACT di siniNamun dalam perjalanannya ACT mengalami masalah, yakni dugaan penyelewengan dana donasi. Alokasinya untuk kebutuhan biaya operasional termasuk gaji pimpinan sebesar 13,7 persen.
Kondisi ini membuat Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi mengatakan, alasan pihaknya mencabut izin ACT itu akibat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan yayasan pengumpul donasi itu.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).
(bal)