Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kumpulkan Donasi Rp500 Miliar Lebih, Ini Besaran Operasional ACT

mahmuda attar hussein Rabu, 06 Juli 2022 - 12:33 WIB
Kumpulkan Donasi Rp500 Miliar Lebih, Ini Besaran Operasional ACT
Kegiatan jumpa pers ACT. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengumpulkan donasi sebesar Rp519,35 miliar pada 2020 lalu. Dari total tersebut sekitar Rp71 miliar dipakai untuk operasional.

Berdasarkan laman laporan keuangan ACT, angka Rp71 miliar itu didapatkan berdasarkan perhitungan pemotongan dana donasi oleh ACT sebesar 13,7 persen.

Besaran tersebut seperti pengakuan Presiden ACT Ibnu Khajar. Ada 13,7 persen rata-rata dipakai untuk operasional, termasuk gaji pimpinan.

Baca Juga: Sejarah ACT, Lembaga yang Bergerak di Bidang Sosial Kemanusiaan

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. Pada 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu saat jumpa pers, Senin (4/7/2022) lalu.

Secara rinci, laporan keuangan ACT tahun 2020 sebagai berikut:

Total Donasi:
Rp519.354.229.464

Total Transaksi:
1.267.925 kali

Total Donatur:
348.300 orang

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang

Adapun donatur itu didominasi oleh publik mencapai 60,1 persen, kemudian korporat 16,7 persen, dan lain-lain. Bila digunakan operasional 13,7 persen dari total donasi itu, maka ACT menggunakan dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar.

ACT merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Orang-orang di dalamnya berprofesi sebagai relawan.

Para relawan ACT ikut berkontribusi dalam kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

Gerakan ACT ini didukung donatur publik dari masyarakat serta partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca berita lengkapnya soal ACT di sini

Namun dalam perjalanannya ACT mengalami masalah, yakni dugaan penyelewengan dana donasi. Alokasinya untuk kebutuhan biaya operasional termasuk gaji pimpinan sebesar 13,7 persen.

Kondisi ini membuat Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi mengatakan, alasan pihaknya mencabut izin ACT itu akibat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan yayasan pengumpul donasi itu.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)