LANGIT7.ID, Jakarta - Sejarah
Aksi Cepat Tanggap atau ACT merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Orang-orang di dalamnya berprofesi sebagai relawan.
Para relawan
ACT ikut berkontribusi dalam kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Gerakan ACT ini didukung donatur publik dari masyarakat serta partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan BarangPada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia, salah satunya yang paling masif di wilayah Palestina.
Baca Juga: Kemensos Bakal Panggil Presiden ACT, Buntut Dugaan Penyelewengan DonasiNamun dalam perjalanannya ACT mengalami masalah, yakni dugaan penyelewengan dana donasi. Alokasinya untuk kebutuhan biaya operasional termasuk gaji pimpinan sebesar 13,7 persen.
Hal ini dibenarkan oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar. Namun upaya rasionalisasi sudah dilakukan sejak Januari 2022 lalu.
"Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025. Namun tentu perlu ikhtiar dari masyarakat sehingga bisa melakukan distribusi bantuan sebaik-baiknya," kata Ibnu dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
ACT, kata dia, sudah melakukan restrukturisasi organisasi internalnya. Hal ini dilakukan untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.
Baca Juga: Selewengkan Dana Donasi Ibarat Masukkan Bara Api ke Mulut"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," katanya.
Saat ini Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT karena dugaan pengambilan donasi.
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi mengatakan, alasan pihaknya mencabut izin ACT itu akibat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan yayasan pengumpul donasi itu.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).
(bal)