LANGIT7.ID, Jakarta - Dugaan penyelewengan dana sosial oleh
Aksi Cepat Tanggap (ACT) memunculkan hikmah perlunya standardisasi lembaga kemanusiaan. ACT dinilai berpotensi melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 terkait Ppenyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB).
Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat menjelaskan lembaga kemanusiaan seperti ACT tidak mengatur konflik kepentingan antara keterlibatan pengelola dengan program sosialnya. Selain itu, tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada
Baznas dan lembaga lainnya.
Baca Juga: 60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK"Singkatnya, lembaga kemanusiaan yang ada saat ini adalah bentuk penghindaran dari UU Zakat. Mereka berlindung dibalik Kementerian Sosial agar terhindar dari mekanisme pengawasan yang ketat seperti lembaga pengelola zakat," katanya, dikutip Rabu (6/7/2022).
Achmad menguraikan, penggunaan alokasi dana operasional lembaga kemanusiaan berbeda dengan organisasi pengelola zakat (OPZ). OPZ diatur sangat ketat mengacu pada
Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
Aturan itu menghendaki dana yang dapat diterima amil atau pengelola tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun. Sedangkan lembaga kemanusiaan tidak memiliki acuan itu.
Baca Juga: Menilik Aliran Dana yang Dihimpun ACT"Lembaga kemanusiaan di bawah Kementerian Sosial hendaknya distandarisasi seperti lembaga pengelola zakat. Standarisasi yang dimaksud minimal terkait sistem pengawasan, kepatuhan penyaluran dan alokasi dana operasional untuk pengelola kelembagaan," ujarnya.
Achmad mengimbau masyarakat sebaiknya berdonasi kepada lembaga pengelola zakat karena lembaga pengelola zakat ini lebih ketat dan lebih sesuai pada kepatuhan syariah dan lebih tepat sasaran dalam memberikan manfaat. Mereka terhimpun dalam organisasi
Forum Zakat.
"Hal ini mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan kembali kepada lembaga kemanusiaan yang ada. Harus diakui efek rusak dari ACT ini buka hanya ACT, namun seluruh lembaga kemanusiaan yang ada saat ini," tutur Achmad.
Baca Juga:
Meski Izinnya Dicabut, ACT Akan Tetap Salurkan Dana Umat
ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif(asf)