Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Imbas Isu ACT, Lembaga Kemanusiaan Perlu Standarisasi

fajar adhitya Kamis, 07 Juli 2022 - 06:05 WIB
Imbas Isu ACT, Lembaga Kemanusiaan Perlu Standarisasi
Ilustrasi. (Foto: Dok. ACT)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dugaan penyelewengan dana sosial oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) memunculkan hikmah perlunya standardisasi lembaga kemanusiaan. ACT dinilai berpotensi melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 terkait Ppenyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB).

Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat menjelaskan lembaga kemanusiaan seperti ACT tidak mengatur konflik kepentingan antara keterlibatan pengelola dengan program sosialnya. Selain itu, tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas dan lembaga lainnya.

Baca Juga: 60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK

"Singkatnya, lembaga kemanusiaan yang ada saat ini adalah bentuk penghindaran dari UU Zakat. Mereka berlindung dibalik Kementerian Sosial agar terhindar dari mekanisme pengawasan yang ketat seperti lembaga pengelola zakat," katanya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Achmad menguraikan, penggunaan alokasi dana operasional lembaga kemanusiaan berbeda dengan organisasi pengelola zakat (OPZ). OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.

Aturan itu menghendaki dana yang dapat diterima amil atau pengelola tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun. Sedangkan lembaga kemanusiaan tidak memiliki acuan itu.

Baca Juga: Menilik Aliran Dana yang Dihimpun ACT

"Lembaga kemanusiaan di bawah Kementerian Sosial hendaknya distandarisasi seperti lembaga pengelola zakat. Standarisasi yang dimaksud minimal terkait sistem pengawasan, kepatuhan penyaluran dan alokasi dana operasional untuk pengelola kelembagaan," ujarnya.

Achmad mengimbau masyarakat sebaiknya berdonasi kepada lembaga pengelola zakat karena lembaga pengelola zakat ini lebih ketat dan lebih sesuai pada kepatuhan syariah dan lebih tepat sasaran dalam memberikan manfaat. Mereka terhimpun dalam organisasi Forum Zakat.

"Hal ini mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan kembali kepada lembaga kemanusiaan yang ada. Harus diakui efek rusak dari ACT ini buka hanya ACT, namun seluruh lembaga kemanusiaan yang ada saat ini," tutur Achmad.

Baca Juga:

Meski Izinnya Dicabut, ACT Akan Tetap Salurkan Dana Umat

ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)