Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 01 September 2026
home global news detail berita

Dugaan Penyelewengan Dana Sosial ACT, KH Manan: Mereka Harusnya Malu

ummu hani Rabu, 06 Juli 2022 - 14:28 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana Sosial ACT, KH Manan: Mereka Harusnya Malu
Ilustrasi. (Foto: Dok. ACT)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dugaan penyelewengan dana sosial yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. ACT mengakui pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Manan Ghani mengatakan pemotongan itu terbilang besar dari mekanisme yang ada. "Angka 13,7 persen itu sudah terlalu besar. Kita negara punya regulasi. Sebesar-besarnya untuk Amil zakat hanya 12,5 persen, pun ini lembaga sosial, jangan terlalu besar," ujarnya kepada Langit7.id, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Kumpulkan Donasi Rp500 Miliar Lebih, Ini Besaran Operasional ACT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah diperhitungkan untuk Amil sebesar 12,5 persen.

Menurut KH Manan, jika dugaan penyelewengan dana itu benar, setiap lembaga filantropi seperti ACT harusnya malu karena mengatasnamakan kesengsaraan orang lain demi mengambil keuntungan pribadi. Dia menilai tak seharusnya lembaga tersebut bersenang-senang di atas penderitaan orang yang membutuhkan.

"Mereka harusnya malu. Kementerian Sosial saja sampai cabut izinnya, artinya jika dugaan penyelewengan itu benar adanya, tak pantas mereka bisa kaya raya dengan menjual kesengsaraan orang lain yang membutuhkan," kata KH Manan.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang

Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan. Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Lebih lanjut, KH Manan menegaskan setiap lembaga filantropi atau penyalur dana sosial juga wajib amanah dan sudah memahami ilmu-ilmu agama. "Supaya tidak tergiur. Ingat selalu dana yang dipegang itu hak umat yang membutuhkan," tuturnya.

Baca Juga:

Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya

Kemensos Bakal Panggil Presiden ACT, Buntut Dugaan Penyelewengan Donasi


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 01 September 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan