LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK),
Muhadjir Effendy, melakukan dua manuver yang menghebohkan publik saat menjadi Menteri Sosial dan Menteri Agama Ad Interim.
Pada Selasa, 5 Juli lalu,
Muhadjir mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (
ACT) saat menjabat Mensos Ad Interim.
“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” katanya dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Tak Bisa Lagi Kumpulkan Uang dan Barang
Pemerintah menetapkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10% dari total dana yang dikumpulkan. Namun,
ACT memotong donasi rata-rata 13,7% untuk biaya operasional.
Kemensos menilai angka 13,75 itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Muhadjir juga membatalkan pencabutan izin operasional
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur saat menjabat Menteri Agama Ad Interim.
Dia mengungkapkan telah meminta PLH Sekjen Kementerian Agama, Aqil Irham, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional ponpes itu. Aktivitas di ponpes itu sudah bisa kembali normal.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ujar Muhadjir dalam pesan singkat, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Ini Alasannya
Kewenangan Ad Interim Seharusnya TerbatasMenteri Ad Interim yang merupakan pejabat sementara semestinya memiliki kewenangan yang tak seluas Menteri yang menjabat penuh. Dosen STIA LAN Jakarta, Bambang Giyanto, dalam jurnalnya yang berjudul: Kewenangan Pejabat Publik Pengganti dalam pengambilan Keputusan Kebijakan Publik, menyebut ada perbedaan tanggungjawab dan wewenang yang dimiliki antara pejabat publik yang definitif dan pejabat publik yang sifatnya sementara.
Bambang menyebut diperlukan batasan waktu dan kewenangan bagi pejabat publik sementara/pengganti. Namun saat ini belum ada aturan yang jelas tentang batasan bagi seorang pejabat publik sementara, baik batasan kewenangan maupun batasan waktu lamanya menjabat.
“Karena itu perlu ada aturan yang jelas tentang batasan kewenangan dan masa jabatan pejabat publik sementara, karena suatu kekuasaan cenderung diselewengkan, apalagi jika kekuasaan itu sedemikian luas, maka sudah tentu dibutuhkan upaya pembatasan terhadapnya,” tulis Bambang Giyanto, dikutip Selasa (12/7/2022).
(jqf)