LANGIT7.ID, Jakarta - Ada aturan dalam mengambil uang operasional yayasan dari
dana donasi. Menurut hukum Islam memang sah-sah saja mengalokasikan untuk kebutuhan lembaga.
Pakar
Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik menjelaskan, ada beberapa sumber dana yang bisa digunakan untuk kebutuhan biaya operasional yayasan donasi. Begitu juga dengan besarannya yang telah ditentukan.
"Dalam Islam yang diatur secara ketat adalah penggunaan hak amil dari dana zakat, yaitu maksimal 12,5 persen sesuai dengan pendapat para ulama," kata dia kepada
Langit7, Senin (11/7/2022).
Selain itu, tambah dia, ada dana wakaf yang juga bisa dimanfaatkan. Namun, hak nazir hanya bisa diperoleh setelah mendayagunakan dan menginvestasikan wakaf tersebut.
Baca Juga: Pecat Pengelola Tak Amanah, Cara Khalifah Umar Hindari Penyelewengan Donasi Umat "Artinya, nazir berhak memperoleh haknya dari hasil investasi wakaf. Adapun dana lain seperti infak, sedekah dan dana sosial lainnya termasuk CSR, tidak ada patokan yang pasti," katanya.
Di sisi lain, perihal penggunaan dana donasi untuk keperluan operasional yayasan itu haruslah dipertimbangkan terkait masalah kepatutan dan kepantasan.
"Dengan kata lain, ini soal etika. Nah, karena itu besaran proporsi yang bisa jadi sumber dana operasional pengelola ini diserahkan pada ketentuan yang ada," tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 3 UU terkait sumber dana operasional. Di antaranya UU Zakat, UU Wakaf dan UU Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dari Kementerian Sosial.
"Di luar lembaga zakat dan lembaga wakaf, maka bisa merujuk pada UU PUB ini. Di mana batas maksimal hak pengelola adalah 10 persen," jelasnya.
(bal)