LANGIT7.ID - , Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) segera mengambil tindakan terhadap jaringan transaksi Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK memblokir 60 rekening keuangan
ACT yang tersebar di 33 layanan perbankan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melaporkan rincian dan aliran
dana sosial yang dihimpun ACT. PPATK mendapati perputaran arus keuangan lembaga kemanusiaan yang didirikan Ahyuddin ini mencapai Rp1 triliun per tahun, serta sejumlah transaksi mencurigakan.
“PPATK juga mendalami struktur entitas kepemilikan yayasan, pengelolaan pendanaan dan segala macam. Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita bicarakan (ACT) terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya,” kata Ivan dalam jumpa pers, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ini Alasan PPATK Blokir 60 Rekening ACTPPATK melakukan analisis dan pengawasan terhadap penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT sejak 2018. Pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.
Ivan menjelaskan berbagai hal mengenai aliran dana ACT. Berikut rangkumannya:
1. PPATK temukan transaksi business to business
Ivan menjelaskan, analisis PPATK menemukan sejumlah transaksi masif antar entitas perusahaan yang dimiliki pengurus ACT. PPATK menduga ini merupakan transaksi yang dikelola
business to business, tidak murni menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada yang berhak, tapi dikelola dalam bisnis tertentu dan menuai keuntungan.
“Contohnya, ada entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun melakukan transaksi dengan ACT lebih dari Rp30 miliar, ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan (ACT),” kata Ivan.
2. Penghimpunan dan penyaluran dana ke luar negeri
Berdasarkan laporan periode 2014 sampai 2022, PPATK melihat terdapat sekitar 10 negara yang berkontribusi paling besar dalam penerimaan dan penyaluran. Berdasar data PPATK, terdapat lebih dari dua ribu transaksi mengalir ke ACT dari sejumlah negara.
“Angkanya di atas Rp64 miliar, lalu kemudian ada dana keluar dari entitas ini (ACT) ke luar negeri lebih dari 450 kali, angkanya Rp52 miliar sekian,” kata Ivan.
Dia menguraikan, 10 negara tersebut di antaranya ada yang berkaitan dengan Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, Belanda. Transaksi paling besar tercatat hingga Rp21 miliar.
Baca juga: Imbas Isu ACT, Lembaga Kemanusiaan Perlu Standarisasi
3. Transaksi mencurigakan ke luar negeri
Ivan mengatakan, ditemukan sejumlah catatan transaksi ACT yang perlu didalami lebih lanjut, khususnya oleh
penegak hukum. Menurutnya, transaksi mencurigakan ini berkaitan dengan aktivitas terlarang di luar negeri baik langsung maupun tidak langsung.
Terkait hal ini, PPATK menduga adanya transaksi yang mengarah ke jaringan teroris Al-Qaeda.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al-Qaeda,” kata Ivan.
PPATK sudah mengirimkan hasil analisis kepada penegak hukum. PPATK juga telah bekerja sama dengan kepolisian agar dilakukan kajian lebih mendalam terkait aliran dana ACT yang telah dilaporkan lembaga perbankan.
(est)