LANGIT7.ID-Jakarta; Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara memerlukan jaminan kepatuhan terhadap prinsip syariah yang ketat sebagai landasan utamanya. Guna memastikan legalitas dan kepercayaan publik atas instrumen tersebut, mekanisme koordinasi terkait fatwa dan opini syariah resmi diperpanjang melalui nota kesepahaman (MoU) antarlembaga terkait.
Kesepakatan ini melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meresmikan kelanjutan kerja sama tersebut di Hotel Sultan Residence, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil dalam rangkaian acara Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 serta Rapat Pleno DSN-MUI ke-60, dengan tujuan menjaga struktur penerbitan instrumen keuangan negara agar tetap akuntabel.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto Sastrosuwito, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan agenda rutin untuk memperbarui kesepahaman yang telah terjalin selama ini, bukan sebuah inisiasi kerja sama baru.
"Jadi pada pagi hari ini kami, Kementerian Keuangan, melakukan penandatanganan MoU dengan Majelis Ulama Indonesia. Ini sebenarnya merupakan perpanjangan dari MoU yang sebelumnya sudah ada. Dan memang MoU ini kita perbarui setiap tahun. Jadi ini sebenarnya perpanjangan saja dari MoU yang sudah ada sebelumnya," terang Suminto, dilansir dari situs MUI, Kamis (12/2/2026).
Ia memaparkan bahwa keberadaan DSN-MUI sangat vital dalam proses penerbitan sukuk negara, terutama dalam memberikan legitimasi syariah yang dibutuhkan pemerintah.
"Kerja sama ini adalah khususnya dalam memenuhi kebutuhan fatwa ataupun opini kesesuaian syariah dari DSN-MUI untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan," ucapnya.
Suminto juga menambahkan bahwa dokumen kesepahaman tersebut berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur tata cara koordinasi kedua belah pihak secara teknis.
"Jadi MoU ini mewadahi mekanisme kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan DSN MUI untuk menerbitkan fatwa ataupun opini kesesuaian syariah bagi penerbitan SBSN oleh pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas DSN-MUI, KH Ma’ruf Amin, menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi merupakan fondasi utama dalam membangun kekuatan sistem keuangan syariah. Menurutnya, tidak ada lembaga yang dapat berjalan secara parsial dalam ekosistem ini.
"Sinergi itu sesuatu yang niscaya, tidak mungkin bekerja sendiri," tegas Kiai Ma’ruf.
Lebih jauh, ia mengingatkan tentang rambu-rambu ketat dalam ekonomi syariah yang harus dipatuhi untuk menghindari praktik yang dilarang agama, seperti ketidakjelasan dan spekulasi.
"Dalam ajaran syariah itu tidak boleh ada manipulasi. Manipulasi itu bentuknya macam-macam. Tidak boleh ada gharar, sesuatu yang tidak jelas. Kemudian tidak boleh ada gambling," paparnya.
Kiai Ma’ruf meyakini bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut melalui pengawasan yang tepat akan meningkatkan reputasi keuangan syariah Indonesia di mata para pemodal.
"Kalau menurut rambu-rambu yang diberikan oleh ajaran syariah, insyaallah tidak akan terjadi manipulasi dan sebagainya kepercayaan akan tumbuh, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri," pungkasnya.
