Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren positif. Meski belum sebesar jangkauan bank konvensional, bank dengan prinsip syariah
Asuransi syariah dilakukan melakui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip Islam.
Pendakwah Ustaz Firanda Andirja menjelaskan, Allah sangat membenci sifat culas dalam berniaga. Karena itu Allah pun akan memberikan hukuman yang berat bagi siapapun yang melakukan tindakan itu.
Ahli fikih muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, ada 2 konsekuensi hukum terkait pembatalan transaksi saat belanja online. Sebab ini terkait dengan akad.
Masyarakat diimbau waspada sebelum melakukan transaksi jual beli dengan pedagang. Sebab beberapa oknum kerap kali melakukan kecurangan terhadap konsumen.
Hukum jual beli saat masuk waktu pelaksanaan Salat Jumat dinilai haram. Namun kondisi ini masih kerap dijumpai di pasar, warung makan bahkan pertokoan.
Ada perbedaan riba dengan jual beli yang harus diketahui umat Islam. Sebab terdapat transaksi ribawi yang mengubah akad saja untuk mengakali syariat Islam.
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni, mengingatkan umat tidak menjadikan masjid untuk tempat transaksi. DKM harus menyediakan tempat khusus area jual beli.
Ada 4 transaksi terlarang dalam Islam ketika akad jual beli. Seorang muslim harus patuh dengan aturan dan pedoman yang digariskan Allah SWT serta Nabi SAW.
Umat Islam dilarang menawar barang yang sedang proses negosiasi pihak lain. Sebab hal ini bisa sampai menimbulkan kerugian, khususnya dalam akad jual-beli.
Dropship merupakan sistem penjualan di mana penjual atau dropshipper hanya perlu memasarkan dan menjual barang milik pihak lain tanpa perlu menyetok barang terlebih dahulu.
Pedagang boleh saja mengambil untung dalam transaksi jual beli hingga 100 persen. Namun syaratnya tidak melebihi harga pasar, apalagi sampai menipu konsumen.