LANGIT7.ID, Jakarta - Ada perbedaan riba dengan
jual beli yang harus diketahui umat Islam. Sebab terdapat
transaksi ribawi yang mengubah akad saja untuk mengakali syariat Islam.
Seorang muslim harus paham aturan Allah SWT dalam Islam yakni: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba." Firman ini tertuang dalam Surah Al Baqarah ayat 275.
Riba adalah adalah penetapan
bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu. Nilai ini dibebankan ke peminjam uang.
Baca Juga: 7 Ulama Islam yang Klaim Bunga Bank Bukan Riba, Ini AlasannyaPenetapan bunga pinjaman dan margin keuntungan kerap kali diartikan sama. Karena itu tidak sedikit penjual yang hanya menerapkan akad jual beli untuk mengecoh konsumen.
Mereka beralasan, rumah seharga Rp500 juta bisa dibayarkan dengan tenor 15 tahun. Bila akad jual beli, harga jualnya Rp600 juta, ada margin keuntungan Rp100 juta.
Hal ini sama dengan bunga, semisal ditetapkan bunga sebesar 20 persen, nilai jual untuk kreditnya juga Rp100 juta. Konsumen tetap membayar rumah tersebut Rp600 juta.
Dari kemiripan ini, tidak sedikit penjual yang menerapkan akad jual beli abal-abal. Padahal margin keuntungan dalam jual beli dan bunga sudah dipastikan berbeda.
Baca Juga: Setop Gunakan Pinjol, Dosa Riba Luar BiasaBerikut perbedaan riba dan jual beli:
1. Ada DendaRiba menerapkan sistem denda. Semisal pelanggan tidak bisa membayar cicilan atas pembiayaan atau pinjaman uang, diberlakukan denda dengan persentase yang sudah disepakati.
Keterlambatan pembayaran harusnya bisa ditoleransi, lalu diberikan waktu kepada peminjam untuk bisa melunasi kewajibannya tersebut, contoh satu pekan atau satu bulan.
2. Bayar Berlipat GandaJual beli yang menerapkan sistem syariah tidak memberlakukan pembayaran berlipat ganda. Sementara denda keterlambatan bayar akan terus diakumulasi, sehingga konsumen bisa membayar tagihan berlipat ganda.
Seperti halnya bila konsumen telat membayar selama 1 bulan. Adapun denda per hari 0,5 persen. Bila diakumulasikan selama 1 bulan, konsumen harus membayar denda 15 persen dari tagihan.
3. MencekikSistem denda pada riba sebetulnya memberatkan, bahkan bisa sampai mencekik konsumen. Hal inilah yang dilarang dalam Islam. Sebab seorang muslim harus dianjurkan saling tolong menolong dalam kebaikan.
Bisa dibayangkan bila denda atas keterlambatan pembayaran ini mencapai angka tidak wajar. Seandainya cicilan Rp1 juta, karena ada denda, pelanggan harus membayar Rp1,8 juta. Uang Rp800 ribu hanya untuk denda.
3. Terdapat Penarikan UnitPenarikan unit biasa terjadi dalam jual beli di leasing atau perbankan konvensional. Hal ini berlaku bagi mereka yang tak mampu membayar cicilan dalam waktu yang sudah ditentukan.
Contohnya selama 6 bulan tidak bisa membayar utang, maka unit ditarik pihak ketiga. Padahal dalam Islam, tidak ada istilah penarikan unit, karena merugikan salah satu pihak.
(bal)