LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 7
ulama Islam yang mengklaim bunga bank bukan lah bagian dari
riba. Mereka memiliki alasan masing-masing, meski hal tersebut belum disepakati secara umum.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
bunga bank tetap masuk kategori riba. Sebab pihak perbankan meminjamkan uang dengan nilai pengembalian lebih, sehingga memberatkan kreditur.
Riba adalah adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu. Nilai ini dibebankan ke peminjam uang.
Baca Juga: Umat Islam Boleh Ambil Keuntungan dari Bunga Bank, Ini SyaratnyaMeski bunga bank dianggap bukan riba, namun ada kategori yang tetap memberatkan peminjam, sehingga mayoritas ulama mengharamkan hal tersebut, salah satunya denda keterlambatan bayar.
Namun seorang muslim harus memiliki pandangan dan wawasan yang mumpuni. Terlepas dari prinsip mereka memandang bunga bank riba atau bukan, Sahabat Langit7 perlu tahu alasan mengapa bunga bank melahirkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Di antara para ulama yang memiliki pendapat bunga bank bukan riba, ada beberapa ulama kontemporer di antaranya Dr Muhammad Abduh, Muhammad Rashid Rida, Abdul al-Wahab Khallaf dan juga Syeikh Mahmud Shaltut.
Baca Juga: Cerita Pesulap Merah yang Antiriba: Janji Allah SWT Itu BenarBerikut 7 ulama yang mengklaim bunga bank bukan bagian dari riba:
1. Syeikh Dr Ali Jum’ahUlama ini merupakan mufti resmi Negara Mesir. Pendapatnya tentang bunga bank adalah tidak ada kata sepakat tentang kehalalan atau keharamannya.
Para ulama yang menghalalkan bunga bank ternyata cukup banyak, khususnya di kalangan para masyayikh Al-Azhar Mesir. Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi.
Dia juga mengacu pada fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di Al-Azhar yang memandang bahwa bunga bank itu bukan riba yang diharamkan.
Beliau lebih cenderung memandang uang itu adalah share hasil keuntungan usaha. Penetapan keuntungan yang harus diberikan oleh pihak peminjam kepada pemilik harta menurut beliau bukan riba, karena merupakan pembagian hasil usaha dan keuntungan yang sudah diawali dengan saling ridha.
2. Syeikh Dr Ahmad TayyibSyeikh Dr Ahmad Tayyib saat ini masih menjabat sebagai Syaikhul Azhar di Mesir. Pendapatnya tentang bunga bank ini ini sama dengan para pendahulunya, yaitu menganggapnya bukan sebagai riba.
3. Syeikh Dr. Muhammad Sayyid ThanatawiSyeikh Dr Muhammad Sayyid Thanatawi (Wafat 2010) di masa hidupnya menjadi Syaikhul Azhar, yaitu pemimpin tertinggi Al-Azhar, sekaligus menjadi pimpinan Majma’ Buhuts Islamiyah di Al-Azhar.
Dalam fatwanya dia menyebutkan bahwa bunga menabung di bank bukanlah riba yang haram, tetapi merupakan bagi hasil usaha bersama. Namun pembagian hasil sudah ditentukan pada nilai awalya.
Menurut dia hal itu sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak. Bukan hanya menabung, dia juga menilai, pinjaman dari bank bukan lah riba, tapi bagi hasil.
4. Fahmi HuaidiFahmi Huwaidi adalah salah satu pemikir muslim asal Mesir yang bermukim di Inggris. Pandangannya sama seperti sebagian ulama-ulama Mesir yang memiliki pandangan serupa.
5. Syeikh Dr Muhammad AbduhSyeikh Dr Muhammad Abduh (Wafat 1905 M) adalah salah satu tokoh senior kebangkitan Islam masa modern, yang menjadi inspirator banyak gerakan pembaharuan Islam di berbagai negeri.
Di dalam kitab tafsirnya karyanya Al-Manar, Abduh memberi pembahasan khusus dalam masalah bunga bank dan memandangnya bukan riba. Sebab uang yang disimpan di bank itu memberi manfaat kepada kedua-belah pihak, yaitu yang punya uang atau pun yang meminjam.
6. Syeikh Abdul Wahab KhallafSyaikh Abdul Wahab Khallaf (Wafat 1956 M) adalah seorang ulama ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih dari Mesir dan Beliau juga pernah diangkat menjadi qadhi atau hakim di Mesir.
Dalam hal daftar ulama yang menghalalkan bunga bank, nama dia bisa dianggap sebagai urutan terdepan. Adapun pandangannya :
"Bila seseorang memberikan uang 1.000 Junaih kepada seorang pengusaha atau kontraktor untuk dia jadikan modal usaha, dengan kesepakatan tiap tahun dia akan memberikan 50 Junaih, maka saya memandang ini adalah mudharabah dan syarikah antara keduanya. Pihak pertama menyertakan hartanya dan pihak kedua menyertakan amalnya, atau amal dan hartanya juga."
7. Syeikh Mahmud SyaltutSyeikh Syaltut (Wafat 1963 H) juga seorang pimpinan Al-Azhar di masa hidupnya. Dia berpendapat bahwa menyimpan uang di bank bukanlah meminjamkan uang kepada bank. Tetapi pada hakikatnya adalah titipan kepada bank. Karena merasa tidak aman untuk menyimpan uang di rumah, juga karena tidak praktis.
Maka sejak awal tidak pernah ada akad pinjam uang. Dengan demikian pemberian bunga dari pihak bank kepada pemilik titipan itu tidak bisa disebut sebagai riba. Tetapi merupakan penghargaan dan penyemangat untuk bisa menitipkan uang di bank.
Bahkan dalam pandangannya, ketika uang titipannya di bank itu justru dipinjamkan lagi kepada pihak lain untuk usaha, maka ini termasuk amal kebaikan yang mendapatkan pahala. Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.
Pandangan dan ijtihad beliau ini kemudian dituliskan dalam karya ilmiyah dengan judul Al-Ashum wa As-Sanadat Dharuratu Al-Afrad waDharuratu Al-Ummah:
"Kami memandang sesuai dengan praktek hukum syariah dan qawaid fiqhiyah yang salimah bahwa keuntungan dari sunduq taufir (saving box) itu halal, tidak ada keharaman di dalamnya."
(bal)