Umat Islam Boleh Ambil Keuntungan dari Bunga Bank, Ini Syaratnya
mahmuda attar husseinJum'at, 04 Maret 2022 - 07:50 WIB
Ilustrasi uang riba. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam yang telanjur menabung di bank konvensional dianjurkan hijrah ke sistem syariah. Walau mengandung riba, tapi keuntungan dari bunga bank, boleh diambil.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya mengatakan, mereka yang berhijrah dianjurkan mengambil modal deposito beserta bunga banknya.
"Tapi bunganya tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan diri atau pembangunan masjid," kata Buya Yahya dalam cuplikan video ceramahnya, dikutip Jumat (4/3/2022).
Bunga deposito itu harus digunakan untuk sesuatu yang tidak terhormat. Semisal untuk perbaikan pembangunan selokan atau toilet umum. Pun harus diam-diam atas nama hamba Allah.
"Jangan digunakan atas nama Anda, karena kalau atas nama Anda berarti Anda ikut menggunakan," ujar dia.
Buya Yahya mendorong umat Islam untuk berpindah dari perbankan konvensional ke syariah. "Karena bayi ini baru lahir, maka perlu kita sempurnakan secara gotong royong. Caranya dengan umat Islam berhijrah ke perbankan syariah," katanya.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.