LANGIT7.ID, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) tengah menjadi tren di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tidak sedikit masyarakat ingin memiliki uang instan dengan cara meminjam pinjol.
Alih-alih ingin banyak uang, malah jadi banyak hutang. Sudah banyak hutang, banyak juga dosanya, besar juga bunganya.
Pinjaman uang berbunga merupakan suatu perkara riba. Riba sendiri merupakan suatu hal yang tidak disukai Allah SWT. Setiap hal yang tidak disukai Allah tentu dapat mendatangkan bencana.
Baca Juga: Cadangan BBM Menipis, Pemerintah Sri Lanka KelimpunganPendakwah ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengatakan bahwa riba jelas-jelas haram. "Hukum riba ini semua hukumnya haram, dari dalilnya sangat tegas," ujar ustaz Khalid, dikutip dari ceramahnya, Rabu (6/7/2022).
Dia menjelaskan bahwa hukum riba tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Baca Juga: Menelusuri Masjid Tangkuban Perahu di Selatan JakartaLebih lanjut, ustaz Khalid mengatakan metode jual beli dianjurkan dalam Islam dan riba dilarang. "Jual beli silahkan transaksi jual beli tapi riba tidak boleh," jelas Ustaz Khalid.
"Jadi kalau misalnya seseorang mau beli mobil tapi dia gak ada duit, maka dia boleh datang. Saya mengatakan ke teman saya, saya mau beli mobil Rp 200 juta kamu bisa beliin gak? Saya bisa beliin tapi saya jual sama kamu ya Rp 220 juta," imbuhnya.
Nah sahabat
Langit7, akad jual beli seperti akad salam bisa menjadi alternatif menghindari riba bagi umat Muslim guna membeli sesuatu dari pada harus berhutang pinjol dengan bunga yang besar. Selain bunganya yang besar begitu pula dosanya.
Baca Juga: Jawab Laporan Tempo, ACT: Masalah Sudah Berlalu, Kami Sedang Berbenah(zhd)