LANGIT7.ID, Jakarta - Allah melarang hamba-Nya berbuat culas dalam berniaga, meski keculasan yang dilakukan hanya sedikit. Hal tersebut sangat dibenci Allah SWT, seperti firman-Nya dalam surat Al-Muthaffifin ayat 1-3:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Artinya: Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang,(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.
Pendakwah Ustaz Firanda Andirja menjelaskan, Allah sangat membenci sifat culas dalam berniaga. Karena itu Allah pun akan memberikan hukuman yang berat bagi siapapun yang melakukan tindakan itu.
Baca Juga: 5 Tema Khutbah Jumat tentang Jaminan Rezeki dari Allah"Jadi maksudnya Allah mencela orang-orang yang malakukan pengurangan timbangan dan takaran, meskipun pengurangan tersebut hanyalah sedikit," jelas Ustaz Firanda dikutip laman Firanda.com, Senin (7/11/2022).
Dia menuturkan, perkara tersebut kerap dianggap sepele bagi banyak orang. Namun ternyata Allah menurunkan azab pada suatu kaum karena pembangkangan kaum Madyan tidak mau mengikuti perintah Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Isra ayat 35:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
"Kadang tertulis 50 kilogram di suatu kantong beras tetapi setelah ditimbang kurang dari 50 kilogram. Bisa jadi kekurangan satu kilogram ini dianggap sepele oleh penjualnya, tetapi di sisi Allah ini adalah masalah yang besar. Praktik seperti ini berbahaya dan di ancam oleh Allah dengan kebinasaan dan kehancuran," ujarnya.
Ustaz Firanda menambahkan, keculasan tersebut tidak hanya berlaku saat berniaga saja, tapi juga dalam ranah pekerjaan. Tak sedikit dari para pekerja yang lalai dan mencuri-curi waktu saat tengah bekerja.
"Demikian juga para pekerja yang mencuri-curi waktu kerjaan, mereka datang terlambat dalam pekerjaan atau mereka keluar lebih dahulu sebelum waktu kerja berakhir, namun tatkala menuntut gaji maka mereka menuntut agar gaji mereka dipenuhi 100 persen," ujarnya.
Baca Juga: 6 Keutamaan Pedagang Jujur, Bikin Pelanggan Balik Lagi(zhd)