LANGIT7.ID - , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menjelaskan,
asuransi syariah adalah sebuah usaha yang didasari tolong menolong antara pemegang polis atau peserta.
Asuransi syariah dilakukan melakui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip Islam.
Ahli Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB)
Irfan Syauqi Beik menegaskan, asuransi di dalam Islam harus sesuai dengan prinsip syariah, yaitu berdasarkan Al Quran dan sunnah. Artinya, tidak boleh ada aktivitas atau kegiatan yang bertentangan di dalamnya.
Baca juga: Tiga Cara Memilih Asuransi Syariah untuk KeluargaIrfan Syauqi kemudian membeberkan tiga prinsip dalam asuransi syariah, yaitu
1. Tidak bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan rasul
Menurut Irfan, hal ini adalah prinsip yang paling pokok. Di mana tidak boleh ada akad-akad yang dilarang, seperti riba, gharar, maysir, dan lainnya.
2. Taat akad
Prinsip kedua, dalam prakteknya harus disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada sebab dalam Islam umat muslim diperintahkan untuk taat kepada akad.
Dalam Alquran surat Al-Ma'idah ayat 1 dijelaskan,
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki." (QS. Al-Ma'idah: 1).
Baca juga: Mengenal Asuransi Syariah, Ada Kaitan dengan Ikhtiar dan Takdir"Tentu dalam konteks ini akad-akad ini bukan hanya antara peserta dengan perusahaan tetapi juga bagaimana dasar hukum perundang-undangannya, dasar hukum peraturannya. Nah itu juga harus ditaati," ujar Irfan kepada Langit7, beberapa waktu lalu.
"Secara regulasi Islam memerintahkan kita untuk taat kepada regulasi yang disepakati. Jadi yang disebut akad itu bukan hanya antara perusahaan dan pemegang polis tetapi bagaimana sistem asuransi bekerja. Tentu ada dasar undang-undang atau dasar hukumnya, ada dasar peraturannya, regulasi yang dibuat oleh OJK misalnya itu harus sesuai dengan ketentuan yang ada," lanjutnya.
Irfan kemudian mengingatkan untuk tidak menyimpang dari regulasi. Sebab regulasi yang ada saat ini tujuannya untuk melindungi industri asuransi syariah agar bisa terus berkembang.
3. Kenali tijarah dan tabarru
Lalu, Ketua Divisi Zakat, Ekonomi Pembangunan dan Kebijakan Publik Syariah pada Departemen Ilmu Ekonomi Syariah itu berkata prinsip ketiga berkaitan dengan klaim dan investasi.
"Prinsip yang kaitannya dengan klaim ini perlu diperhatikan. Klaim ini kan menjadi bagian dari akad yang disepakati di awal perjanjian. Nah klaim atas akad yang bersifat tijarah (investasi) itu hak peserta dan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Jadi itu yang perlu diperhatikan," katanya.
Baca juga: Wapres Targetkan Asuransi Syariah Tuntas Lakukan Spin Off pada 2024Sementara, klaim akad tabarru merupakan hak peserta dan sudah menjadi kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
"Misalnya biaya pertanggungannya hanya sampai maksimal 100 juta, berarti kewajiban perusahaan dari akad tabarru tadi full of fund. Berarti dia mengeluarkan 100 juta untuk membayarkan kepada si peserta. Tetapi kalau misalnya yang investasi, maka di hasil dari investasi itu sepenuhnya peserta," tutur Irfan.
Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB itu berpendapat investasi harus dilakukan, asal tidak bertentangan dengan syariat.
"Perusahaan sebagai pemegang amanah atau pengelola dana, baik dana tabarru maupun tijarah, maka dia wajib melakukan upaya-upaya investasi yang sesuai dengan syariah. Kemudian hasil investasi ini wajib di bagikan dalam hal yang sesuai dengan dengan syariah. Kemudian hasil investasi itu wajib dibagikan dalam hal yang sesuai dengan akad yang ada,"pungkasnya.
(est)