LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rancangan aturan teknis terkait kegiatan usaha dan lini usaha bagi industri perasuransian. Aturan ini akan mencakup Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, hingga Perusahaan Reasuransi Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi payung yang telah diterbitkan sebelumnya. Nantinya, teknis lini usaha akan diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
"Pengaturan lini usaha dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) merupakan amanat POJK 36 tahun 2024 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian," ujar Ogi dalam jawaban tertulis RDKB Bulan November 2025, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Ogi menyebutkan bahwa aturan turunan ini bertujuan untuk menciptakan standar yang sama di industri. Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan tidak ada lagi kerancuan dalam pengelompokan produk dan lini usaha di pasar.
"PADK ini nanti akan mengatur keseragaman dan standarisai lini usaha untuk asuransi umum dan asuransi jiwa," jelas Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menekankan pentingnya regulasi ini sebagai pedoman bagi pelaku industri dalam memasarkan produknya kepada masyarakat.
"PADK diharapkan memberikan panduan yang jelas dan seragam untuk lini usaha atas produk-produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi," tambahnya.
Sementara itu, terkait aturan mengenai Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), OJK menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur dalam ketentuan terpisah di masa mendatang.
"Sedangkan PADK terkait batasan kegiatan berdasarkan KPPE akan diatur kemudian," tutup Ogi.
Sebagai informasi, penyusunan Surat Edaran OJK (SEOJK) dan PADK ini dinantikan oleh industri, termasuk pelaku asuransi syariah, untuk memastikan kepatuhan terhadap klasifikasi lini usaha yang baru sesuai ekuitas dan profil risiko perusahaan.
(lam)