LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan kasus hilangnya dana nasabah sebesar Rp28 miliar di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.
“
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan dan menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/4/2026).
Baca juga: OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Lewat Literasi dan Inklusi Keuangan SyariahDalam proses penanganan yang sedang berjalan, kata Agus,
BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Agus.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan
verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Selain itu, OJK juga meminta BNI untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah tersebut perlu diambil untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Baca juga: Inklusi Keuangan Syariah Jabar Masih Rendah, OJK Dorong Inovasi dan Efisiensi BiayaAgus mengatakan bahwa, BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
BNI pun diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
"Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya," tegas Agus.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, Proses Likuidasi Resmi Dimulai(est)