LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-23/D.05/2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Dalam pengumuman resmi OJK, Selasa (14/4/2026), pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI berlaku efektif sejak 30 November 2025. Keputusan ini diambil atas permohonan dari pendiri dana pensiun, sehingga seluruh aktivitas operasional lembaga tersebut kini telah dihentikan.
Sebagai tindak lanjut, OJK menunjuk tim likuidator untuk menangani proses penyelesaian seluruh kewajiban lembaga. Agus Nurudin ditetapkan sebagai Ketua Likuidator, didampingi Teguh Pantjatmono, Eko Yulianto, Ni Made Anita Susan, serta Rianca Amalia sebagai anggota.
Tim likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada peserta maupun pihak terkait lainnya. Seluruh proses ini dilakukan dari kantor Dana Pensiun Syariah DAPERSI di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
OJK menegaskan bahwa proses likuidasi harus berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi pembubaran dana pensiun. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan peserta tetap terjaga.
Pengumuman ini sekaligus menjadi pemberitahuan resmi kepada publik agar seluruh pihak yang memiliki kepentingan dapat memahami status terbaru Dana Pensiun Syariah DAPERSI serta mengikuti perkembangan proses likuidasi yang sedang berlangsung.
Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan, termasuk memastikan setiap lembaga yang dibubarkan tetap memenuhi kewajibannya secara akuntabel dan sesuai aturan.
(lam)