LANGIT7.ID-Jakarta; Transformasi struktur industri asuransi syariah nasional memasuki fase krusial menjelang tenggat regulasi akhir 2026. Otoritas Jasa Keuangan menargetkan lonjakan signifikan jumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh melalui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas mandiri.
Regulator mencatat, hingga saat ini sudah terdapat 16 perusahaan asuransi syariah yang berdiri sebagai entitas penuh. Jumlah tersebut berpotensi melonjak drastis apabila 29 UUS yang telah menyampaikan rencana pemisahan berhasil merealisasikan proses spin-off sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023. Dengan skenario tersebut, total perusahaan asuransi syariah nasional dapat mencapai 45 entitas penuh pada akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa mayoritas rencana pemisahan UUS memang diarahkan untuk dieksekusi pada tahun terakhir batas waktu regulasi.
"Dari laporan rencana pemisahan itu, ada 29 yang merencanakan untuk spin-off di tahun 2026," kata Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/12/2025).
Menurut OJK, pemisahan UUS bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap regulasi, melainkan bagian dari strategi penguatan struktur industri. Status sebagai perusahaan mandiri dinilai memberi ruang yang lebih luas bagi entitas syariah untuk memperkuat permodalan, mempercepat pengembangan produk, serta meningkatkan daya saing di pasar keuangan syariah yang terus tumbuh.
Regulator juga melihat peningkatan jumlah perusahaan asuransi syariah sebagai faktor pendorong pendalaman pasar dan perluasan penetrasi produk berbasis syariah. Dengan struktur yang lebih mandiri, perusahaan diharapkan mampu merespons kebutuhan pasar secara lebih spesifik dan adaptif.
Di luar agenda pemisahan UUS, OJK turut menyiapkan fondasi perlindungan industri melalui Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Program ini semula direncanakan mulai berlaku pada 2028, namun kini muncul opsi percepatan implementasi menjadi 2027.
Ogi menegaskan bahwa industri asuransi pada prinsipnya siap mengikuti percepatan tersebut, sepanjang pelaksanaannya tetap sejalan dengan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunannya.
"Kami sih mengikuti ketentuan Undang-Undang dan PP-nya, ya kami sih siap harusnya,” tegas Ogi.
Ia menambahkan bahwa revisi UU P2SK direncanakan masuk dalam agenda prioritas pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pada awal 2026, sehingga kepastian hukum bagi pelaksanaan penjaminan polis dapat terjaga sebelum program tersebut dijalankan.
Dengan dua agenda besar berjalan beriringan—pemisahan UUS dan persiapan penjaminan polis—industri asuransi syariah nasional memasuki periode penataan struktural yang akan menentukan arah pertumbuhan jangka panjangnya.
(lam)