Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 09 Januari 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Penjelasan Tentang Mudharabah, Akad yang Sering Digunakan Perbankan Syariah

tim langit 7 Senin, 28 Agustus 2023 - 10:00 WIB
Penjelasan Tentang Mudharabah, Akad yang Sering Digunakan Perbankan Syariah
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren positif. Meski belum sebesar jangkauan bank konvensional, bank dengan prinsip syariah mulai banyak diminati masyarakat.

Ini terbukti dari terbentuknya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan bank-bank lain yang berlomba menghadirkan berbagai macam transaksi berbasis syariah.

Di antara jenis transaksi paling populer dan banyak digunakan perbankan syariah adalah akad mudharabah. Bahkan, akad atau perjanjian bisnis mudharabah ini juga banyak digunakan di sektor investasi dan asuransi.

Lalu, apa yang dimaksud dengan akad mudharabah? Bila merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, pengertian akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib). Di mana modal usaha seluruhnya berasal dari shahibul mal.

Baca juga:Pemerintah Wacanakan Larangan Ibadah Haji Lebih Sekali, Ketua PP Muhammadiyah Setuju

Kemudian keuntungan usaha dibagi antara pemilik modal dan pengelola sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak kerja sama yang telah disepakati. Bila ternyata usahanya merugi, kerugian sepenuhnya ditanggung pemodal dengan catatan kerugian tersebut bukan karena kesengajaan atau kelalaian pengelola.

Mengutip laman MUI, dalam fatwa DSN-MUI di atas terdapat empat jenis akad mudharabah:

Pertama, mudharabah muqayyadah, yaitu akad mudharabah yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usahanya. Artinya, pihak mudharib alias pengelola, tidak memiliki keleluasaan dalam mengelola modal yang diberikan. Semuanya telah ditentukan oleh pemodal atau shahibul mal.

Kedua, mudharabah muthlaqah. Berbeda dengan sebelumnya, akad mudharabah ini tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usahanya. Artinya pihak pengelola bebas menggunakan modal yang diberikan.

Entah itu untuk berinvestasi misalnya atau berbisnis dan lain-lain selama sesuai dengan ketentuan syariah dan menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi.

Ketiga, mudharabah tsunaiyyah, yakni akad mudharabah yang dilakukan secara langsung antara shahibul mal dan mudharib.

Dan keempat, mudharabah musytarakah. Mudharabah yang pengelolanya (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama usaha. Mudharabah jenis ini biasa digunakan malah menjadi pijakan sektor asuransi syariah.

Ketentuan Umum
Tentunya, sebagai perjanjian kerja sama usaha, akad mudharabah memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang harus dipenuhi sesuai tuntunan syariah, antara lain:

- Akad mudharabah harus dinyatakan secara tegas, jelas, mudah dipahami dan dimengerti serta diterima para pihak
- Shahibul mal dan mudharib wajib cakap hukum sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
- Mudharib wajib memiliki keahlian keterampilan melakukan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan
- Modal usaha mudharabah harus diserahterimakan (al-taslim) secara bertahap atau tunai sesuai kesepakatan serta
modal usaha mudharabah pada dasarnya wajib dalam bentuk uang, namun boleh juga dalam bentuk barang atau
kombinasi antara uang dan barang
- Modal usaha yang diserahkan shahibul mal wajib dijelaskan jumlah/nilai nominalnya dan tidak boleh dalam bentuk
piutang
- Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad.
- Usaha yang dilakukan mudharib harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 09 Januari 2026
Imsak
04:14
Shubuh
04:24
Dhuhur
12:03
Ashar
15:28
Maghrib
18:17
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan