LANGIT7.ID, Jakarta - Ahli Fikih Muamalah,
Ustadz Oni Sahroni, mengingatkan umat tidak menjadikan
masjid untuk tempat transaksi. DKM harus menyediakan tempat khusus area jual beli.
"Selama transaksi muamalah dilakukan bukan di tempat
salat 5 waktu, maka diperbolehkan. Adapun yang diperbolehkan sebagai tempat stan atau transaksi seperti di teras dan pelataran atau halaman masjid," ujar dia dalam kajiannya, dikutip Jumat (12/8/2022).
Orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor bidang Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo ini menambahkan, hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang melakukan
transaksi secara online.
Dia mengingatkan umat untuk menjaga kehormatan masjid dengan tidak melakukan transaksi apa pun, baik secara offline maupu online.
Baca Juga: Nabi SAW Larang Jual Beli di Masjid, Ini Kata Pakar Muamalah"Jangan scroll produk marketplace di dalam masjid. Lebih baik keluar masjid untuk melakukan transaksi. Menurut saya itu pilihan yang lebih thayyib dan berkah untuk menjaga kehormatan masjid," ujar dia.
Pendapat ini terkait hadist Nabi SAW: "Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu." (HR. At Tirmidzi).
Menurut dia, ada beberapa alasan dibolehkannya transaksi di dalam masjid. Pertama yakni berada di luar area shalat, seperti halaman masjid.
"Kedua, menjaga kehormatan masjid sebagai tempat ibadah. Ketiga, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di masjid," ujarnya.
Dia menambahkan, barang utama yang ditransaksikan dalam aktivitas ekonomi itu merupakan produk halal. Terakhir, ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid atau pun masyarakat umum.
(bal)