Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Nabi SAW Larang Jual Beli di Masjid, Ini Kata Pakar Muamalah

mahmuda attar hussein Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:30 WIB
Nabi SAW Larang Jual Beli di Masjid, Ini Kata Pakar Muamalah
Larangan aktivitas ekonomi di dalam masjid. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melakukan transaksi dan aktivitas ekonomi di dalam masjid. Namun hal ini tidak berlaku secara umum.

Hadist tersebut meyebutkan: "Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu." (HR At Tirmidzi).

Menjelaskan hal itu, Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menyebutkan bahwa sebetulnya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas ekonomi di masjid. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi.

"Hadis tersebutlah yang melatarbelakangi munculnya pertanyaan di tengah umat Islam, terkait boleh atau tidaknya melakukan transaksi di area masjid."

Baca Juga: Kenali Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Bermuamalah sesuai Syariah

"Secara prinsip melakukan kegiatan ekonomi di masjid diperbolehkan. Asalkan dengan lima kriteria yang dapat dipenuhi," kata dia dalam kajiannya, dikutip Jumat (12/8/2022).

Lima kriteria yang harus dipenuhi ketika melakukan transaksi atau aktivitas ekonomi di masjid, yaitu tidak melakukan transaksi di tempat salat, melainkan hanya di area masjid.

"Kedua, menjaga kehormatan masjid sebagai tempat ibadah. Ketiga, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di masjid," ujarnya.

Dia menambahkan, barang utama yang ditransaksikan dalam aktivitas ekonomi itu merupakan produk halal. Terakhir, ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid atau pun masyarakat umum.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)