LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 4
transaksi terlarang dalam Islam ketika
akad jual beli. Seorang muslim harus patuh dengan aturan dan pedoman yang digariskan Allah SWT serta Nabi SAW.
Ustadz Aris Munandar menyebutkan,
jual beli yang dilakukan kaum muslim mesti sesuai aturan dan syariat. Jangan sampai 4 transksi terlarang dalam Islam ini diterapkan pedagang atau pembeli.
Adapun 4 transaksi terlarang yang dimaksud tersebut, yaitu jual-beli Mukhabarah, Muhaqalah, Muzabanah, dan menjual hasil pertanian sampai hasil pertanian tersebut terlihat layak untuk konsumsi.
Baca Juga: Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun Barang"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunaya (jual beli dengan cara pengecualian) kecuali jika yang dikecualikan itu sudah diketahui." (HR. Ahmad & Tirmidzi).
Berikut penjelasan masing-masing jual beli yang terlarang dalam Islam:
1. MukhabarahKondisi jual beli ini terlarang bila seseorang menyewakan sebidang lahan untuk diolah menjadi lahan produktif yang menghasilkan. Di mana separuh lahan hasilnya akan diambil pemilik, sementara keuntungan dari separuh lahan lainnya akan diambil pengelola.
"Hal seperti ini dilarang dalam Islam. Sebab, dikhawatirkan nanti hanya lahan pemilik yang panen. Sementara lahan pengelola gagal. Ini dimaksudkan untuk menghindari ketidakadilan dan kezaliman," katanya dalam kajiannya, dikutip Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut, dilarang pula bila pemilik lahan meminta bahwa 100 kilogram hasil panen adalah miliknya. Sementara kelebihan dari hasil panen itu baru milik pengelola.
"Ini juga dilarang, apalagi bila hasil panen tidak sampai 100 kilogram. Sebab, pengelola bisa tidak mendapatkan apa-apa," jelasnya.
2. MuhaqalahTransaksi ini terlarang semisal ada suatu barang komoditas seperti gandum, jagung, atau padi yang masih dengan tangkainya yang belum dibersihkan, lantas ditukar (barter) barang komoditas lain yang memiliki nilai sama.
"Ini satu hal yang terlarang karena barter antar komoditas termasuk ke dalam masalah ribawi. Maka perlu dipastikan takarannya dalam keadaan bersih, sebelum dibarter dengan komoditas lain yang bernilai sama," katanya.
3. MuzabanahYaitu pertukaran antara komoditas. Di mana satu masih dalam keadaan segar, sementara lainnya sudah dalam keadaan kering.
"Bisa jadi kurma, anggur, atau lainnya, dibarter dengan hasil pertanian dengan nilai sama. Ini terlarang karena salah satunya mengalami perubahan dengan campur tangan manusia, baik ditumbuk maupun dikuliti," katanya.
4. Hasil pertanian hingga layak konsumsiHasil pertanian yang layak konsumsi bisa dicirikan dari buah yang sudah memerah atau pun biji-bijian yang sudah mengeras. Sebelum itu, tidak boleh diperjualbelikan.
Menurutnya, dari keempat transaksi jual beli terlarang itu dimaksudkan untuk mendapatkan keadilan sesama orang yang terlibat dalam transaksi.
Adapun kurma kering tidak boleh dibarter dengan kurma basah, kecuali ditukar dengan nilai mata uang yang besarannya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
(bal)