Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 09 Januari 2026
home wirausaha syariah detail berita

4 Transaksi Terlarang dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadz

mahmuda attar hussein Jum'at, 12 Agustus 2022 - 10:50 WIB
4 Transaksi Terlarang dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadz
Ilustrasi transaksi terlarang dalam Islam. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 4 transaksi terlarang dalam Islam ketika akad jual beli. Seorang muslim harus patuh dengan aturan dan pedoman yang digariskan Allah SWT serta Nabi SAW.

Ustadz Aris Munandar menyebutkan, jual beli yang dilakukan kaum muslim mesti sesuai aturan dan syariat. Jangan sampai 4 transksi terlarang dalam Islam ini diterapkan pedagang atau pembeli.

Adapun 4 transaksi terlarang yang dimaksud tersebut, yaitu jual-beli Mukhabarah, Muhaqalah, Muzabanah, dan menjual hasil pertanian sampai hasil pertanian tersebut terlihat layak untuk konsumsi.

Baca Juga: Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun Barang

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunaya (jual beli dengan cara pengecualian) kecuali jika yang dikecualikan itu sudah diketahui." (HR. Ahmad & Tirmidzi).

Berikut penjelasan masing-masing jual beli yang terlarang dalam Islam:

1. Mukhabarah

Kondisi jual beli ini terlarang bila seseorang menyewakan sebidang lahan untuk diolah menjadi lahan produktif yang menghasilkan. Di mana separuh lahan hasilnya akan diambil pemilik, sementara keuntungan dari separuh lahan lainnya akan diambil pengelola.

"Hal seperti ini dilarang dalam Islam. Sebab, dikhawatirkan nanti hanya lahan pemilik yang panen. Sementara lahan pengelola gagal. Ini dimaksudkan untuk menghindari ketidakadilan dan kezaliman," katanya dalam kajiannya, dikutip Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut, dilarang pula bila pemilik lahan meminta bahwa 100 kilogram hasil panen adalah miliknya. Sementara kelebihan dari hasil panen itu baru milik pengelola.

"Ini juga dilarang, apalagi bila hasil panen tidak sampai 100 kilogram. Sebab, pengelola bisa tidak mendapatkan apa-apa," jelasnya.

2. Muhaqalah

Transaksi ini terlarang semisal ada suatu barang komoditas seperti gandum, jagung, atau padi yang masih dengan tangkainya yang belum dibersihkan, lantas ditukar (barter) barang komoditas lain yang memiliki nilai sama.

"Ini satu hal yang terlarang karena barter antar komoditas termasuk ke dalam masalah ribawi. Maka perlu dipastikan takarannya dalam keadaan bersih, sebelum dibarter dengan komoditas lain yang bernilai sama," katanya.

3. Muzabanah

Yaitu pertukaran antara komoditas. Di mana satu masih dalam keadaan segar, sementara lainnya sudah dalam keadaan kering.

"Bisa jadi kurma, anggur, atau lainnya, dibarter dengan hasil pertanian dengan nilai sama. Ini terlarang karena salah satunya mengalami perubahan dengan campur tangan manusia, baik ditumbuk maupun dikuliti," katanya.

4. Hasil pertanian hingga layak konsumsi

Hasil pertanian yang layak konsumsi bisa dicirikan dari buah yang sudah memerah atau pun biji-bijian yang sudah mengeras. Sebelum itu, tidak boleh diperjualbelikan.

Menurutnya, dari keempat transaksi jual beli terlarang itu dimaksudkan untuk mendapatkan keadilan sesama orang yang terlibat dalam transaksi.

Adapun kurma kering tidak boleh dibarter dengan kurma basah, kecuali ditukar dengan nilai mata uang yang besarannya telah disepakati oleh kedua belah pihak.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 09 Januari 2026
Imsak
04:14
Shubuh
04:24
Dhuhur
12:03
Ashar
15:28
Maghrib
18:17
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan