Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 22 April 2025
home wirausaha syariah detail berita

Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun Barang

mahmuda attar hussein Ahad, 13 Maret 2022 - 12:45 WIB
Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun Barang
Jual beli dalam Islam dan hukum menimbun barang. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Umat harus memahami prinsip jual beli dalam Islam. Saat ini banyak oknum yang diduga bermain dalam komoditas tertentu dengan cara menimbun barang.

Awal wabah pandemi Covid-19, masyarakat berbondong-bondong membeli segala kebutuhan alat pendukung kesehatan, seperti masker, handsanitizer, dan lainnya.

Ketika permintaan masyarakat terhadap produk kesehatan tinggi, justru sebagian oknum pedagang mulai memainkan suplai barang tersebut, mulai dari menimbun hingga menaikkan harga.

Baca Juga: Kerugian Masyarakat Akibat Krisis Minyak Goreng Capai Rp 3,38 Triliun

Baru kelar soal pandemi, kini sudah terjadi lagi fenomena kelangkaan minyak goreng. Bahkan, sempat ditemukan terjadi penimbunan barang komoditas itu di daerah tertentu.

Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi menjelaskan, menimbun barang ketika terjadi wabah, baik untuk kepentingan pribadi atau pun bisnis merupakan hal yang dilarang dalam Islam.

"Ini adalah hal yang dilarang, baik dari sudut umum maupun khusus," kata dia dikanal YouTubenya, DzulkarnainMS, dikutip Minggu (13/3/2022).

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (HR Muslim).

Pria yang merupakan salah satu pendiri pondok pesantren As-Sunnah Makassar ini mengatakan, bahwasannya menimbun barang diharamkan dalam syariat, termasuk dalam kaidah umum.

Seperti disabdakan Rasulullah SAW: "Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain." (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah).

"Dalam muamalah, tidak boleh seseorang memanfaatkan hajat dan keperluan saudaranya. Sehingga dia mengambil keuntungan dari dalamnya. Sebab itu hal yang menghilangkan keberkahan," jelasnya.

Menurutnya, rezeki walaupun sedikit dan hanya mengambil sekadar dan sewarjanya di tengah manusia, akan banyak berkahnya. Sehingga dianjurkan bagi muslim untuk tidak berfokus pada mengambil keuntungan yang banyak.

"Daripada mengambil (keuntungan) banyak, tapi menghadirkan kemurkaan Allah atau pun hal yang dilarang dalam syariat. Lebih baik sesuatu yang sedikit sepanjang itu tidak dilarang syariat dan menzalimi manusia, maka diharapkan itu menjadi keberkahan," ujar dia.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 22 April 2025
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan