LANGIT7.ID, Jakarta - Umat harus memahami prinsip jual beli dalam Islam. Saat ini banyak oknum yang diduga bermain dalam komoditas tertentu dengan cara
menimbun barang.
Awal wabah pandemi Covid-19, masyarakat berbondong-bondong membeli segala kebutuhan alat pendukung kesehatan, seperti masker, handsanitizer, dan lainnya.
Ketika permintaan masyarakat terhadap produk kesehatan tinggi, justru sebagian oknum pedagang mulai memainkan suplai barang tersebut, mulai dari menimbun hingga menaikkan harga.
Baca Juga: Kerugian Masyarakat Akibat Krisis Minyak Goreng Capai Rp 3,38 TriliunBaru kelar soal pandemi, kini sudah terjadi lagi fenomena
kelangkaan minyak goreng. Bahkan, sempat ditemukan terjadi penimbunan barang komoditas itu di daerah tertentu.
Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi menjelaskan, menimbun barang ketika terjadi wabah, baik untuk kepentingan pribadi atau pun bisnis merupakan hal yang dilarang dalam Islam.
"Ini adalah hal yang dilarang, baik dari sudut umum maupun khusus," kata dia dikanal YouTubenya, DzulkarnainMS, dikutip Minggu (13/3/2022).
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (HR Muslim).
Pria yang merupakan salah satu pendiri pondok pesantren As-Sunnah Makassar ini mengatakan, bahwasannya menimbun barang diharamkan dalam syariat, termasuk dalam kaidah umum.
Seperti disabdakan Rasulullah SAW: "Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain." (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah).
"Dalam muamalah, tidak boleh seseorang memanfaatkan hajat dan keperluan saudaranya. Sehingga dia mengambil keuntungan dari dalamnya. Sebab itu hal yang menghilangkan keberkahan," jelasnya.
Menurutnya, rezeki walaupun sedikit dan hanya mengambil sekadar dan sewarjanya di tengah manusia, akan banyak berkahnya. Sehingga dianjurkan bagi muslim untuk tidak berfokus pada mengambil keuntungan yang banyak.
"Daripada mengambil (keuntungan) banyak, tapi menghadirkan kemurkaan Allah atau pun hal yang dilarang dalam syariat. Lebih baik sesuatu yang sedikit sepanjang itu tidak dilarang syariat dan menzalimi manusia, maka diharapkan itu menjadi keberkahan," ujar dia.
(bal)