LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam dilarang menawar barang yang sedang proses
negosiasi pihak lain. Sebab hal ini bisa sampai menimbulkan kerugian, khususnya dalam
akad jual-beli.
Dalam
hadist dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain." (HR Muslim).
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, larangan ini atas dasar kemaslahatan.
Negosiasi barang yang sedang ditawar orang lain bisa merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli.
"Untuk menghindari hal ini, penjual bisa menerapkan sistem lelang. Bisa juga memberitakan kepada pembeli bila barang jual tidak segera dibeli dalam kurun waktu tertentu maka akan dilepas kepada pembeli lain," kata dia dalam kajiannya, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Pahami Jual Beli dalam Islam, Ini Hukum Menimbun BarangJadi, lanjut dia, dilarang bagi pembeli untuk menawar barang yang tengah dalam proses negosiasi orang lain. Begitu juga penjual tidak boleh menjual barang yang tengah ditawar salah seorang calon pembeli.
"Maka ketika menjual barang sampaikanlah secara terbuka, sehingga bisa diketahui dan diakses seluruh calon pembeli. Jangan sampai hanya menawarkan kepada beberapa orang saja dan membuat mereka berlomba menawar barang yang dijual," katanya.
Orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo ini menambahkan, larangan itu dikarenakan fikih jual-beli yang mengedepankan keadilan. Sehingga tidak ada seorang pun yang merasa dirugikan.
"Jadi dalam jual-beli diharapkan tidak ada yang kapok. Tapi mengedepankan adab dan tuntunan yang baik, agar transaksi terjadi secara lapang, terpuaskan, dan berkah. Sekaligus menciptakan kepuasan konsumen," ungkapnya.
(bal)