LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Keuangan melalui DJPPR membuka lelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara pada Selasa, 21 April 2026. Target indikatif yang dipatok sebesar Rp12 triliun, namun realisasinya bisa mencapai dua kali lipat bergantung pada minat pasar.
Kedelapan seri yang dilelang seluruhnya berstatus reopening. Tiga di antaranya merupakan Surat Perbendaharaan Negara Syariah, yakni SPNS01062026, SPNS12102026, dan SPNS03022027. Lima seri sisanya adalah Project Based Sukuk yang meliputi PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.
Jangka waktu instrumen yang ditawarkan bervariasi, mulai dari tenor pendek yang jatuh tempo Juni 2026 hingga tenor panjang yang berakhir Desember 2049. Rentang waktu ini memberi ruang bagi investor dengan profil risiko dan kebutuhan yang berbeda-beda.
Satu seri yang menjadi perhatian khusus adalah PBSG002, yakni Green Sukuk yang dirancang untuk membiayai proyek-proyek berwawasan lingkungan. Penerbitan kembali instrumen ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembiayaan berkelanjutan, sekaligus mempertahankan posisi Indonesia sebagai salah satu pelopor Green Sukuk di tingkat global.
Dari sisi mekanisme, lelang dijalankan secara terbuka dengan metode harga beragam atau multiple price. Investor dapat mengajukan penawaran imbal hasil sesuai ekspektasi masing-masing. Bank Indonesia berperan sebagai agen lelang, sementara partisipasi tidak terbatas pada institusi besar saja. Investor individu dapat ikut serta melalui Dealer Utama yang ditunjuk pemerintah. Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga diperkenankan mengikuti lelang sesuai ketentuan berlaku.
Jadwal lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Hasil lelang diumumkan di hari yang sama, dengan setelmen dijadwalkan pada 23 April 2026.
Seluruh seri SBSN yang dilelang menggunakan akad syariah yang telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Seri SPN-S memakai akad Ijarah Sale and Lease Back, sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Underlying asset berasal dari Barang Milik Negara serta proyek dalam APBN 2026 yang telah disetujui DPR, memastikan setiap instrumen memiliki dasar aset yang nyata dan sesuai prinsip syariah.
Lelang ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2026.
(lam)