Langit7, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan keharaman terkait pinjaman online (pinjol). Sebab, pinjol dinilai mengandung riba atau menetapkan bunga atas nilai pinjaman, sehingga hukumnya haram.
Kendati demikian, sebagian masyarakat masih tergiur untuk menggunakan jasa pinjol karena dianggap lebih mudah mendapatkan uang sementara. Sehingga diperlukan perhatian khusus bagi pemangku kepentingan untuk memberikan aturan yang tepat.
Baca juga: Irfan Syauqi Beik : Ekonomi Syariah Perlu Tumbuh Secara EksponensialLantas, bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam menyikapi hal ini? Berikut adalah wawancara khusus LANGIT7 kepada Rektor Perbanas Institute, Profesor Hermanto Siregar :
Bagaimana Anda melihat adanya fenomena pinjol. Apalagi cara penagihannya "menindas" peminjam?Saya melihatnya dari dua sisi. Sisi masyarakat/peminjam, kebanyakan masih belum mengetahui apa itu pinjol, pinjol ilegal, dan konsekuensi terjerat pinjol ilegal. Mereka hanya berpikir dapat pinjamannya mudah tanpa tahu hukum dan konsekuensinya.
Dari sisi pinjol, diwajibkan agar menjelaskan seterang-terangnya kepada calon peminjam tentang berbagai produknya.
Lalu, apa regulasi yang tepat dari pemerintah dalam hal ini?Sebelum bicara regulasi, yang pertama dibutuhkan adalah pendidikan/sosialisasi kepada masyarakat tentang pinjol.
Baca juga: Wawancara Khusus Mahathir Mohamad: Romantisme Pasang Surut Hubungan Indonesia MalaysiaTerkait regulasi, otoritas perlu bekerjasama dengan kepolisian memburu dan menutup pinjol. Jangan sekadar menangkap pekerjanya tapi juga pengelola dan pemilik/pemodalnya.
Terapkan hukum yang setegas-tegasnya, bahwa pinjol ilegal harus diberantas.
Apa pendapat Anda terkait pinjol yang telah difatwakan haram oleh MUI?Hukum Islam (fikih) mengenai pinjam-meminjam adalah sangat jelas. Apa yang MUI putuskan haram pada kenyataannya memang haram.
Baca juga: Wawancara Khusus Mahathir Mohamad: Peradaban Islam Bangkit jika Muslimin Amalkan Nilai Keislaman
Untuk nasabah yang memang mencari pembiayaan syariah (halal), maka pinjol harus memberi produk pembiayaan yang memang halal.
Lantas bagaimana solusinya?Seperti pada perbankan, produk pembiayaan syariah oleh pinjol perlu lebih dulu dikonsultasikan dengan MUI, khususnya Dewan Syariah Nasional. Tanpa persetujuan lembaga tersebut kehalalan produk pembiayaan itu patut kita ragukan.
(zul)