Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home wirausaha syariah detail berita
Wawancara Khusus

Prof Hermanto: Polisi harus Menangkap Pemilik Pinjol Ilegal

mahmuda attar hussein Senin, 15 November 2021 - 12:45 WIB
Prof Hermanto:  Polisi harus Menangkap Pemilik Pinjol Ilegal
Rektor Perbanas Institute, Profesor Hermanto Siregar. Foto: istimewa
Langit7, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan keharaman terkait pinjaman online (pinjol). Sebab, pinjol dinilai mengandung riba atau menetapkan bunga atas nilai pinjaman, sehingga hukumnya haram.

Kendati demikian, sebagian masyarakat masih tergiur untuk menggunakan jasa pinjol karena dianggap lebih mudah mendapatkan uang sementara. Sehingga diperlukan perhatian khusus bagi pemangku kepentingan untuk memberikan aturan yang tepat.

Baca juga: Irfan Syauqi Beik : Ekonomi Syariah Perlu Tumbuh Secara Eksponensial

Lantas, bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam menyikapi hal ini? Berikut adalah wawancara khusus LANGIT7 kepada Rektor Perbanas Institute, Profesor Hermanto Siregar :

Bagaimana Anda melihat adanya fenomena pinjol. Apalagi cara penagihannya "menindas" peminjam?

Saya melihatnya dari dua sisi. Sisi masyarakat/peminjam, kebanyakan masih belum mengetahui apa itu pinjol, pinjol ilegal, dan konsekuensi terjerat pinjol ilegal. Mereka hanya berpikir dapat pinjamannya mudah tanpa tahu hukum dan konsekuensinya.

Dari sisi pinjol, diwajibkan agar menjelaskan seterang-terangnya kepada calon peminjam tentang berbagai produknya.

Lalu, apa regulasi yang tepat dari pemerintah dalam hal ini?

Sebelum bicara regulasi, yang pertama dibutuhkan adalah pendidikan/sosialisasi kepada masyarakat tentang pinjol.

Baca juga: Wawancara Khusus Mahathir Mohamad: Romantisme Pasang Surut Hubungan Indonesia Malaysia

Terkait regulasi, otoritas perlu bekerjasama dengan kepolisian memburu dan menutup pinjol. Jangan sekadar menangkap pekerjanya tapi juga pengelola dan pemilik/pemodalnya.

Terapkan hukum yang setegas-tegasnya, bahwa pinjol ilegal harus diberantas.

Apa pendapat Anda terkait pinjol yang telah difatwakan haram oleh MUI?

Hukum Islam (fikih) mengenai pinjam-meminjam adalah sangat jelas. Apa yang MUI putuskan haram pada kenyataannya memang haram.

Baca juga: Wawancara Khusus Mahathir Mohamad: Peradaban Islam Bangkit jika Muslimin Amalkan Nilai Keislaman

Untuk nasabah yang memang mencari pembiayaan syariah (halal), maka pinjol harus memberi produk pembiayaan yang memang halal.

Lantas bagaimana solusinya?

Seperti pada perbankan, produk pembiayaan syariah oleh pinjol perlu lebih dulu dikonsultasikan dengan MUI, khususnya Dewan Syariah Nasional. Tanpa persetujuan lembaga tersebut kehalalan produk pembiayaan itu patut kita ragukan.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)