Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Jadi Syarat Ekspor, UMK Diimbau Ajukan Permohonan Sertifikasi Halal

mahmuda attar hussein Kamis, 10 Februari 2022 - 15:35 WIB
Jadi Syarat Ekspor, UMK Diimbau Ajukan Permohonan Sertifikasi Halal
Ilustrasi sertifikasi ataupun produk halal. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7, Jakarta - Sertifikasi halal menjadi kunci dalam penguatan produk halal nasional. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat masuk ke pasar internasional.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan berbagai upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi. "Produk halal itu hulunya ada di BPJPH, karena produk halal harus bersertifikat halal dari BPJPH. Untuk memperkuat produk halal kita maka kuncinya adalah percepatan pelaksanaan sertifikasi halal," kata Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Tok! Segini Besaran Biaya Sertifikasi Halal UMK

Menurutnya, upaya mengakselerasi sertifikasi halal itu dilakukan agar pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman terkait urgensi sertifikasi halal dan pengetahuan kehalalan produk. Dengan begitu, kata dia, pelaku usaha memiliki bekal dan siap untuk melaksanakan sertifikasi halal.

Dia juga memperkirakan, saat ini masih terdapat puluhan juta produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. "Produk halal dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan domestik, sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor produk halal," ucapnya.

Selain itu, produk halal UMK juga terus didorong agar bisa mendominasi pangsa ekspor luar negeri. Apalagi, Indonesia bercita-cita untuk menjadi pusat halal global.

Baca Juga: SiHalal Beri Kemudahan Pelaku UMK Kantongi Sertifikat Halal

Untuk itu, Aqil Irham mendorong pelaku usaha, khususnya UMK agar segera melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal produk kepada BPJPH. Dengan begitu harapannya dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing di pasar global.

"Saat ini peraturan tarif layanan sertifikasi halal sudah diterbitkan dengan besaran biaya yang turun drastis dari sebelumnya. Pelayanannya juga diupayakan lebih cepat dan mudah, melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses oleh pelaku usaha kapan saja dan di mana saja," ungkapnya.

Baca Juga:

BPJPH Dukung UKM Kuliner Halal Berbasis Kearifan Lokal

Potensi Strategis, BPJPH Dorong UIII Jadi International Halal Hub


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)