LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama disebut bakal melakukan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam layanan
sertifikasi halal.
Kepala
BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan. Tujuannya agar bisa memberikan layanan halal yang baik melalui digitalisasi.
"Untuk itu kami berikhtiar mengeksplorasi pemanfaatan teknologi blockchain dan Artificial Intelligence," kata Aqil Irham dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan data layanan halal di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Adapun tujuan digitalisasi layanan halal tersebut, demi mengoptimalkan potensi teknologi, sehingga dapat meningkatkan layanan halal sekaligus mendorong percepatan sertifikasi halal.
Baca Juga: Sebelum Halal Bihalal, Cek Aturan Lengkap Mendagri IniDia menambahkan, cakupan penyelenggaraan JPH yang sangat luas, menjadikan proses bisnisnya melibatkan multi-stakeholder. Untuk itu, pihaknya melakukan berbagai upaya dan meningkatkan sinergi serta diskusi dengan berbagai pihak.
"Dalam mentransformasikan layanan, kita perlu loncatan strategis. Bukan lagi secara manual atau semi otomatis, tapi digitalisasi yang memanfaatkan teknologi maju seperti AI, blockchain, big data, dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu, Peneliti Halal Center IPB dan BRAIN (Blockchain, Robotic, Artificial Intelligence Networks) Yandra Arkeman menuturkan, transformasi digital dengan advanced technology sangat tepat untuk dikembangkan BPJPH.
"Transformasi digital untuk BPJPH perlu dikembangkan. Sehingga dapat menjadi solusi untuk melakukan sertifikasi halal produk secara masif dan cepat," katanya.
(bal)