LANGIT7.ID, Palembang - Satgas Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mencatat ada 390 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya yang telah mengantongi sertifikat halal.
Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumsel, Saefuddin, mengatakan para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel terdiri dari beragam jenis usaha. Mulai dari minuman dalam kemasan, pempek, madu, snack, kopi, bihun, mie ayam, rumah potong hewan, dan rumah sakit.
“Saat ini ada 390 pelaku usaha yang tersertifikasi halal di Sumsel,” ujar dia kepada Langit7.id di Palembang, Senin (2/8).
Menurutnya, saat ini juga tercatat sebanyak 50 pelaku usaha yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat halal oleh Kemenag/BPJPH.
“Mudah-mudahan akan segera menyusul memperoleh sertifikasi halal seperti pelaku usaha lainnya yang sudah duluan mendapatkan,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam proses pengajuan permohonan sertifikat halal sendiri dapat dilakukan secara online maupun langsung datang ke layanan halal daerah di Kanwil Kemenag Sumsel.
Saat melakukan pendaftaran, lanjut dia, adapun sejumlah dokumen yang harus dilengkapi. Di antaranya surat permohonan sertifikat halal, formulir pendaftaran, aspek legal, slip nomor induk berusaha, surat izin edar, dan laik hygenis.
Selanjutnya, pelaku usaha juga harus melengkapi dengan dokumen berupa P-IRT, SIUP, penyedia halal, salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, sertifikat penyedia halal, SK penetapan penyedia halal.
Terakhir, daftar riwayat hidup, data Sumber Daya Manusia (SDM), nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan/menu barang, proses pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan halal.
“Bagi para pelaku usaha di Sumsel yang ingin daftar secara online dapat mengirim ke email satgashalalsumsel@kemenag.go.id,” tutup dia.
(zul)