Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 12 Oktober 2025
home global news detail berita

Penting Dicatat, 5 Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Kemenag

ahmad zuhdi Rabu, 15 September 2021 - 18:25 WIB
Penting Dicatat, 5 Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Kemenag
Ilustrasi produk makanan dan barang bersertifikat halal. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus bergulir. Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kominfo Gunakan Seluruh Jalur Komunikasi Sukseskan Presidensi G20

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," kata Mastuki di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH itu mengatakan, produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024. Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca Juga: Vaksin Pfizer Datang Lagi, Pemerintah Fokus Vaksinasi Lansia dan Remaja

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Baca Juga:

83 Persen Masyarakat Batalkan Rencana Bepergian Saat Gelombang Kedua Pandemi

Kangen Zainuddin MZ: Orang Sombong Sponsornya Iblis


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 12 Oktober 2025
Imsak
04:07
Shubuh
04:17
Dhuhur
11:43
Ashar
14:45
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan