LANGIT7.ID, Jakarta - Bagi pelaku usaha produk pangan dan kuliner, sertifikasi halal menjadi hal penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat, khususnya ummat Islam. Sertifikasi halal juga berguna untuk memasok produk barang ke toko besar.
Pelaku usaha produk pangan dan kuliner perlu mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini sekaligus sebagai jaminan kepada konsumen, khususnya ummat Islam untuk mendapatkan keyakinan dan kualitas halal terhadap produk pangan yang mereka beli.
Dilansir ukmindonesia.id, sertifikat halal merupakan dokumen non perizinan berupa sertifikat yang menyatakan sebuah produk menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi memenuhi kriteria syariat Islam.
Dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ditetapkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
Kategori produk ini meliputi, barang dan atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, pelaku usaha bisa mendaftarkan permohonan sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sebab, selain wajib memiliki izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT), pelaku usaha kuliner dan produk pangan juga perlu memiliki izin edar berupa sertifikat halal yang dikeluarkan MUI.
Untuk mendaftarkan permohonan ini, maka pelaku usaha perlu memahami tahapannya, sebagai berikut:
Pelatihan dan Penerapan Sistem Jaminan HalalPelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk kuliner atau pangan mereka sebelumnya perlu memahami persyaratan sertifikasi halal yang telah ditetapkan LPPOM MUI. Selain itu, mereka juga perlu mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan LPPOM MUI, baik secara reguler maupun online, e-training.
Setelah mendapatkan pelatihan, maka langkah selanjutnya adalah menerapkan SJH dalam penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, dan penyiapan prosedur terkait SJH.
Menyiapkan dokumen sertifikasi halalDi antara yang perlu dipersiapkan adalah daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
Pelaku usaha juga bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal produk secara online tanpa batas waktu dan tempat, melalui pelayanan sertifikasi halal yang disediakan LPPOM MUI.
Melakukan pendaftaran sertifikasi halalPendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online dengan mengakses website regs.e-lppommui.org. Nantinya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti mengunggah data terkait sertifikasi hingga selesai yang selanjutnya akan diproses oleh LPPOM MUI.
Monitoring pre audit, audit, dan paska auditSetelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan perlu melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Selanjutnya, audit akan bisa dilaksanakan setelah perusahaan lolos pre audit dan akad sudah disetujui.
Monitoring paska audit, disarankan untuk dilakukan setiap hari untuk memastikan agar tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian yang terjadi pada hasil audit. Ketika menemukan adanya ketidaksesuaian maka bisa dilakukan perbaikan dalam hal ini.
Mendapatkan sertifikasi halalSetelah melalui beberapa tahapan tersebut, maka sertifikasi halal bisa diunduh di situs yang telah disediakan. Sementara sertifikat asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan.
Sertifikat halal ini berlaku selama dua tahun, dan ketika sudah diperoleh maka wajib untuk menyertakan label halal beserta nomor registrasi di produk kuliner dan pangan atau pun di tempat menjalankan usaha.
(zul)