LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam mendukung ekosistem dan industri halal, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 39 Tahun 2021).
PP 39/2021 ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dari Klaster Jaminan Produk Halal yang sebelumnya di atur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Direktur Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mencermati pengaturan pada PP 39/2021, yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni produk yang berasal dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Menurut dia, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal, wajib diberikan keterangan tidak halal.
"Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal," kata Ikhsan dalam webinar "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi", Rabu (1/9).
Baca juga: Keuntungan Perdana Sedekah, Berbalas Orderan Ikan Asin Senilai Rp300 JutaKarenanya, masyarakat diharapkan lebih berhati–hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk–produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction).
"Demikian pula mengenai perpanjangan sertifikasi halal dari dua tahun menjadi empat tahun diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI memudahkan prosesnya," ujarnya.
Berkaitan dengan
self-declare dalam ketentuan Pasal 4a UU Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban bersertifikal halal didasarkan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), IHW berpandangan bahwa kehalalan suatu produk apabila dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UMK yang tidak berdasarkan fatwa halal dan penetapan kehalalan produk dari MUI (atau Ormas Islam yang berbadan hukum), maka akan menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat atas kehalalan suatu produk.
"Maka diperlukan peraturan menteri untuk prosedur dan pendampinganya, jangan sampai semua UKM menyatakan sendiri kehalalannya," ujar dia.
Baca juga: Kemudahan Sertifikasi Halal UMK, Wamenag: Indonesia Produsen Halal Global 2024Ikhsan berharap, dalam webinar ini pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dalam kaitannya dengan proses permohonan sertifikasi halal dan perpanjangannya di masa pandemi.
Sehubungan dengan masa berlaku sertifikat halal juga penting agar diketahui masyarakat dengan telah diberlakukannya Ketetapan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.
(zul)