Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home wirausaha syariah detail berita

Kemudahan Sertifikasi Halal UMK, Wamenag: Indonesia Produsen Halal Global 2024

mahmuda attar hussein Rabu, 01 September 2021 - 15:10 WIB
Kemudahan Sertifikasi Halal UMK, Wamenag: Indonesia Produsen Halal Global 2024
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi. Langit7/Mahmuda
Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia belum mendominasi pasar global untuk menjadi produsen halal dunia. Untuk itu, pemerintah memberikan kebijakan terkait kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menyebutkan, untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal global pada 2024, diperlukan dukungan pemerintah guna mendorong kemudahan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, UMK menjadi bagian strategi untuk mengakselerasi penguatan di bidang ekonomi.

“UMK menjadi andalan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi, industri halal semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Dalam hal ini, sertifikasi halal menjadi syarat untuk diterima negara tujuan ekspor negara mayoritas islam, seperti negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI),” ujarnya di Webinar Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi, Rabu (01/09).

Baca juga: Ini Strategi Pemasaran untuk Pengaruhi Psikologi Pembeli

Untuk itu, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan akselerasi infrastuktur guna mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia pada 2024. Zainut mengaku optimis target Indonesia sebagai produsen terbesar terkait produk halal global dapat terlaksana.

Dilihat dari data yang ada, saat ini Indonesia masih menduduki posisi ke-5 sebagai eksportir terbesar, dengan proporsi sebesar 93 persen. Untuk menaikkan Indonesia ke peringkat wahid, pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan dan koordinasi terkait penguatan produk halal yang ada di Indonesia.

“Salah satunya melalui pembiayaan gratis terhadap UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal yang menjadi strategi penguatan UMK di bidang ekonomi,” ujarnya.

Pandemi yang berlangsung selama hampir dua tahun, berdampak serius di berbagai sektor kehidupan termasuk ekonomi. Hal ini menjadi tantangan setiap pihak terkait untuk mendorong kebangkitan dan pertumbuhan ekonomi.

Upaya pemulihan dan bangkit dari pandemi, lanjut Zainut, hanya bisa diwujudkan melalui tekad bersungguh-sungguh, serta ikhitar produktif dan inovatif. Untuk itu, melalui kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK ini diharapkan dapat menggenjot PEN.

“Terlebih sertifikasi halal menjadi core terhadap suatu bisnis. Di mana Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi sebuah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu prduk yang dibuktikan dengan sertikfikat halal,” ujarnya.

Baca juga: Dorong Produk Lokal Bersaing, Pemerintah Jalin Kerjasama dengan UEA

Zainut menjelaskan, sertifikat halal saat ini telah ditransformasikan dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha. Transformasi ini merupakan bentuk penguatan dan penyempuranaan sertifikasi halal, dari sisi regulasi mau pun proses bisnis.

Dalam hal kewenangan, proses administratif JPH akan dijalankan melaui BPJPH. Adapun pengujiannya dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sedangkan fatwa halal produk menjadi kewenganan MUI.

“Kerjasama ketiga pihak ini bersifat interpendensi, di mana satu sama lain saling membutuhkan, menguatkan, dan mendukug,” ujarnya.

Transformasi era baru sertifikasi halal juga ditandai dengan dinamisnya perkembangan JPH. Di mana belum genap satu tahun kewajiban dijalankan, regulasi JPH mengalami perkembangan sifgnifikan dengan lahirnya UU No. 11 tentang Cipta Kerja, yang menyederhanakan perizinan usaha dan kemudahan lain khusus untuk UMK.

“UU Cipta Kerja ini mengatur percepatan sertifikasi halal, kemudahan pembiayaan, penataan dan kewenangan peran serta masyarakat, juga kepastian hukum dan mendorong ekosistem,” jelasnya.

Selain itu, Zainut mengungkapkan, hal menonjol dari regulasi terkait adalah opsi bagi UMK untuk bisa melakukan permohonan sertifikasi halal melalui self declaire. Sementara terkait pembiayaan permohonan sertifikasi halal yang diajukan tidak dikenai biaya atau Rp0.

“Kerja sama dan kebijakan ini didedikasikan untuk memperkuat produk halal di tanah air. Kerja sama internasional juga dilakukan demi mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal global,” imbuhnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan