Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 18 Juni 2025
home wirausaha syariah detail berita

Supermarket hingga Minimarket Wajib Punya Sertifikat Halal MUI, Begini Syaratnya

esti setiyowati Selasa, 08 Oktober 2024 - 06:00 WIB
Supermarket hingga Minimarket Wajib Punya Sertifikat Halal MUI, Begini Syaratnya
ilustrasi
LANGIT7-Jakarta,- - Jasa retailer atau pedagang eceran, termasuk supermarket dan minimarket, wajib memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski menjual produk non halal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati pada media gathering, Kamis (3/10/2024) lalu.

"Jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021," ungkap Muti, dikutip dari laman LPPOM MUI, Senin (7/10/2024).

Muti kemudian menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya yaitu memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram.

“Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminasi bahan/produk halal,"

Baca juga:KOLOM EKONOMI SYARIAH: Agama Islam Dorong Ummatnya Bekerja, Melarang Menganggur

"Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan. Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai di tangan konsumen,” jelas Muti.

Kemudian, produknya harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar. Ada tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penanganan berbeda.

"Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus. Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas,"

"Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal," terang Muti.

Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara, di antaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

Menurut data BPJPH, per September 2024, setidaknya ada 48 perusahaan retail yang sudah disertifikasi halal. Sejumlah 28 perusahaan retail diantaranya sudah disertifikasi halal melalui pemeriksaan LPPOM.
wow brp brt ini
5 ajah
mantap lah
Ilustrasi supermarket. Sumber: pixabay
Iya. Udh dulu ya ????

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 18 Juni 2025
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan